Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 27 September 2021 | 13:28 WIB
Penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin 27 September 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Gowa akan segera mengoperasikan Unit Layanan Paspor (ULP) untuk masyarakat Gowa. Layanan tersebut juga diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar wilayah Kabupaten Gowa. Seperti Kota Makassar, Kabupaten Takalar, dan Jeneponto.

Kehadiran ULP yang ditargetkan beroperasi pada November 2021 mendatang sebagai tindak lanjut dari penandatangan nota kesepakatan dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, nanti keberadaan ULP ini akan diintegrasikan ke dalam Mal Pelayanan Publik yang dibangun pemerintah daerah bersama dengan sejumlah pelayanan lainnya bagi masyarakat.

"Untuk dua tahun pertama, kita siapkan ruko sambil menunggu Mal Pelayanan Publik selesai. Insyaallah akan kita bangun tahun depan. Ketika ini selesai, ULP ini juga bisa masuk di dalam layanan mal," ujarnya, usai melakukan penandatanganan nota kesepakatan di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin 27 September 2021.

Baca Juga: Alasan Presiden Korea Selatan Pilih BTS Jadi Utusan Khusus Diplomasi Publik

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham Sulawesi Selatan yang telah bekerjasama dengan kami. Dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," katanya.

Menurut Adnan, kehadiran Unit Layanan Paspor di Kabupaten Gowa akan lebih mendekatkan dan memudahkan masyarakat. Khususnya masyarakat Kabupaten Gowa dalam pengurusan paspor.

"Bukan hanya memudahkan masyarakat Kabupaten Gowa, tetapi masyarakat sekitar seperti Makassar, Jeneponto, Takalar, dan wilayah lainnya di daerah selatan Sulsel bisa mendapatkan pelayanan paspor tanpa harus ke Makassar," ujar Adnan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto mengatakan, pihaknya memilih Kabupaten Gowa untuk membuat ULP karena dinilai letaknya strategis dan mudah dijangkau oleh daerah lain. Khususnya yang ada di wilayah Selatan Sulawesi Selatan.

"Dengan perjanjian kerjasama ini, kita akan membuat unit layanan paspor Kantor Imigrasi Makassar di Kabupaten Gowa. Ini pertimbangannya dari segi ekonomis, tata letak daerah sehingga jangkauan lebih dekat ke masyarakat. Karena pelayanan publik yang baik itu adalah mendekatkan ke masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Dear Masyarakat Pekanbaru, Tahun 2022 Layanan SIM dan Paspor Ada di Gedung MPP

Selain mempermudah dan mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat, Harun Sulianto berharap ULP ini juga bisa memberikan nilai ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Gowa.

"Sehingga dengan memindahkan layanan paspor ke Kabupaten Gowa ini Insya Allah lebih efektif dan akan memberikan pertumbuhan ekonomi di kawasan selatan terutama di Kabupaten Gowa ini dan kita targetkan ini mulai beroperasi bulan November mendatang," harapnya.

Load More