SuaraSulsel.id - Seorang ayah di Kabupaten Kolaka Utara inisial R alias El (38 tahun) ditangkap polisi di Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur. Sebelumnya R dilaporkan anak kandungnya dalam kasus pencabulan.
Pelaku R yang diketahui suka mabuk, kerap melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya. Peristiwa dilakukan sejak tahun 2016 atau saat korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, kasus rudapaksa ini sudah berulangkali dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri.
"Pertama kali terjadi di tahun 2016 atau saat korban masih berusia 11 tahun. Saat itu, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar anaknya dan mendapati anaknya sedang tidur dan langsung merudapaksa sang anak dibawah ancaman akan dibunuh. Apabila menceritakan perbuatan bejatnya," kata Kasat Reskrim Polres Kolut, Senin (27/9/2021).
Menurut Alamsyah, perbuatan bejat R terus berulang selama 5 tahun. Hingga korban duduk di bangku SMP kelas 2 atau berusia 16 tahun.
Karena sudah tidak tahan dengan kelakuan bejat sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi pada bulan Juli 2021.
"Saat dilaporkan, pelaku sudah lebih dulu buron dan kabur ke Bontang, Kalimantan Timur. Setelah berkoordinasi dengan Polres Bontang, Satreskrim Polres berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah kos milik keluarganya di wilayah Kecamatan Bontang Selatan," kata Alamsyah.
Pelaku kemudian diterbangkan dari Bontang ke Kolaka Utara untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya.
Meski demikian, lanjut Alamsyah, pelaku masih mengelak dan enggan mengakui perbuatannya. Serta menolak memberi keterangan atas perbuatannya.
Baca Juga: Perusahaan PHK Karyawan, Warga Tutup Jalan Menuju Lokasi Pembangunan Bandara
"Kasus rudapaksa tersebut kini ditangani penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kolaka Utara dan korban mendapat pendampingan dari Dinas PPA Kolaka Utara untuk menjaga psikologis korban yang masih dibawah umur," terangnya.
Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana maksimal ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan