SuaraSulsel.id - Seorang ayah di Kabupaten Kolaka Utara inisial R alias El (38 tahun) ditangkap polisi di Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur. Sebelumnya R dilaporkan anak kandungnya dalam kasus pencabulan.
Pelaku R yang diketahui suka mabuk, kerap melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya. Peristiwa dilakukan sejak tahun 2016 atau saat korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, kasus rudapaksa ini sudah berulangkali dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri.
"Pertama kali terjadi di tahun 2016 atau saat korban masih berusia 11 tahun. Saat itu, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar anaknya dan mendapati anaknya sedang tidur dan langsung merudapaksa sang anak dibawah ancaman akan dibunuh. Apabila menceritakan perbuatan bejatnya," kata Kasat Reskrim Polres Kolut, Senin (27/9/2021).
Menurut Alamsyah, perbuatan bejat R terus berulang selama 5 tahun. Hingga korban duduk di bangku SMP kelas 2 atau berusia 16 tahun.
Karena sudah tidak tahan dengan kelakuan bejat sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi pada bulan Juli 2021.
"Saat dilaporkan, pelaku sudah lebih dulu buron dan kabur ke Bontang, Kalimantan Timur. Setelah berkoordinasi dengan Polres Bontang, Satreskrim Polres berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah kos milik keluarganya di wilayah Kecamatan Bontang Selatan," kata Alamsyah.
Pelaku kemudian diterbangkan dari Bontang ke Kolaka Utara untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya.
Meski demikian, lanjut Alamsyah, pelaku masih mengelak dan enggan mengakui perbuatannya. Serta menolak memberi keterangan atas perbuatannya.
Baca Juga: Perusahaan PHK Karyawan, Warga Tutup Jalan Menuju Lokasi Pembangunan Bandara
"Kasus rudapaksa tersebut kini ditangani penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kolaka Utara dan korban mendapat pendampingan dari Dinas PPA Kolaka Utara untuk menjaga psikologis korban yang masih dibawah umur," terangnya.
Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana maksimal ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
Terkini
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel
-
Polemik Bupati Gowa vs DPRD Memanas, Kerajaan Gowa Beri Peringatan Keras
-
Bupati Gowa Husniah Talenrang Siap Bongkar Bukti Video Miras di Pansus Hak Angket
-
Bupati Gowa Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Suami, Ini Kasusnya
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar