SuaraSulsel.id - Seorang ayah di Kabupaten Kolaka Utara inisial R alias El (38 tahun) ditangkap polisi di Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur. Sebelumnya R dilaporkan anak kandungnya dalam kasus pencabulan.
Pelaku R yang diketahui suka mabuk, kerap melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya. Peristiwa dilakukan sejak tahun 2016 atau saat korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, kasus rudapaksa ini sudah berulangkali dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri.
"Pertama kali terjadi di tahun 2016 atau saat korban masih berusia 11 tahun. Saat itu, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar anaknya dan mendapati anaknya sedang tidur dan langsung merudapaksa sang anak dibawah ancaman akan dibunuh. Apabila menceritakan perbuatan bejatnya," kata Kasat Reskrim Polres Kolut, Senin (27/9/2021).
Menurut Alamsyah, perbuatan bejat R terus berulang selama 5 tahun. Hingga korban duduk di bangku SMP kelas 2 atau berusia 16 tahun.
Karena sudah tidak tahan dengan kelakuan bejat sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi pada bulan Juli 2021.
"Saat dilaporkan, pelaku sudah lebih dulu buron dan kabur ke Bontang, Kalimantan Timur. Setelah berkoordinasi dengan Polres Bontang, Satreskrim Polres berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah kos milik keluarganya di wilayah Kecamatan Bontang Selatan," kata Alamsyah.
Pelaku kemudian diterbangkan dari Bontang ke Kolaka Utara untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya.
Meski demikian, lanjut Alamsyah, pelaku masih mengelak dan enggan mengakui perbuatannya. Serta menolak memberi keterangan atas perbuatannya.
Baca Juga: Perusahaan PHK Karyawan, Warga Tutup Jalan Menuju Lokasi Pembangunan Bandara
"Kasus rudapaksa tersebut kini ditangani penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kolaka Utara dan korban mendapat pendampingan dari Dinas PPA Kolaka Utara untuk menjaga psikologis korban yang masih dibawah umur," terangnya.
Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana maksimal ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar