SuaraSulsel.id - Satuan Reskrim Polres Majene kembali mengungkap kasus pelecehan seksual. Melibatkan pelaku ayah dengan korban adalah putri kandung pelaku yang masih berumur 22 tahun.
Mengutip pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, pelecehan ayah terhadap anak kandungnya terjadi di salah satu kelurahan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Diketahui tersangka berinisial AT (44 tahun), tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak 10 kali hingga hamil 7 bulan.
Dari pengakuan tersangka, demi melancarkan aksi bejat tersebut, tersangka mengancam korban.
“Untuk bisa meniduri korban harus dengan cara mengancam. Dan aksi bejatnya tersebut terjadi sudah 10 kali dan akibatnya korban sudah dinyatakan hamil 7 bulan,“ kata Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, Senin 27 September 2021.
Dari pengakuan tersangka, kejadian bejat yang dilakukan terjadi sejak bulan Februari 2021. Terungkapnya kasus ini diketahui langsung dari ibu kandung korban. Hingga melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Majene.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 7, Pasal 8a Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana ancaman kurungan 12 Tahun penjara,” tegas Kapolres Majene.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus pelecehan seksual oleh ayah kandung terhadp putrinya di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pelaku SA telah ditangkap. Berdasarkan laporan nenek korban.
Baca Juga: Bejat! Bapak di Sleman Tega Perkosa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun
“Berawal dari adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Selanjutnya Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian dan penangkapan,“ kata Pandu.
Dari hasil interogasi penyidik terhadap tersangka, sebut Pandu, bahwa tersangka SA mengaku telah melakukan pelecehan terhadap anak gadisnya yang masih berumur 13 tahun. Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan bejat. Dengan tekanan dan pengancaman kepada korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair