SuaraSulsel.id - Satuan Reskrim Polres Majene kembali mengungkap kasus pelecehan seksual. Melibatkan pelaku ayah dengan korban adalah putri kandung pelaku yang masih berumur 22 tahun.
Mengutip pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, pelecehan ayah terhadap anak kandungnya terjadi di salah satu kelurahan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Diketahui tersangka berinisial AT (44 tahun), tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak 10 kali hingga hamil 7 bulan.
Dari pengakuan tersangka, demi melancarkan aksi bejat tersebut, tersangka mengancam korban.
“Untuk bisa meniduri korban harus dengan cara mengancam. Dan aksi bejatnya tersebut terjadi sudah 10 kali dan akibatnya korban sudah dinyatakan hamil 7 bulan,“ kata Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, Senin 27 September 2021.
Dari pengakuan tersangka, kejadian bejat yang dilakukan terjadi sejak bulan Februari 2021. Terungkapnya kasus ini diketahui langsung dari ibu kandung korban. Hingga melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Majene.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 7, Pasal 8a Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana ancaman kurungan 12 Tahun penjara,” tegas Kapolres Majene.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus pelecehan seksual oleh ayah kandung terhadp putrinya di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pelaku SA telah ditangkap. Berdasarkan laporan nenek korban.
Baca Juga: Bejat! Bapak di Sleman Tega Perkosa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun
“Berawal dari adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Selanjutnya Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian dan penangkapan,“ kata Pandu.
Dari hasil interogasi penyidik terhadap tersangka, sebut Pandu, bahwa tersangka SA mengaku telah melakukan pelecehan terhadap anak gadisnya yang masih berumur 13 tahun. Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan bejat. Dengan tekanan dan pengancaman kepada korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
Terkini
-
Ratusan Hektare Lahan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Disita Negara
-
53 Tersangka Kerusuhan Makassar: Polisi Buru Dalang di Balik Layar!
-
Cek Fakta: Benarkah Stevia Berbahaya Jika Dikonsumsi Jangka Panjang?
-
Mertua Gubernur Jatim Wafat, Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita
-
Kementerian PU Janji Bangunan Baru DPRD Makassar Anti Gempa dan Kebakaran