SuaraSulsel.id - Satuan Reskrim Polres Majene kembali mengungkap kasus pelecehan seksual. Melibatkan pelaku ayah dengan korban adalah putri kandung pelaku yang masih berumur 22 tahun.
Mengutip pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, pelecehan ayah terhadap anak kandungnya terjadi di salah satu kelurahan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Diketahui tersangka berinisial AT (44 tahun), tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak 10 kali hingga hamil 7 bulan.
Dari pengakuan tersangka, demi melancarkan aksi bejat tersebut, tersangka mengancam korban.
“Untuk bisa meniduri korban harus dengan cara mengancam. Dan aksi bejatnya tersebut terjadi sudah 10 kali dan akibatnya korban sudah dinyatakan hamil 7 bulan,“ kata Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, Senin 27 September 2021.
Dari pengakuan tersangka, kejadian bejat yang dilakukan terjadi sejak bulan Februari 2021. Terungkapnya kasus ini diketahui langsung dari ibu kandung korban. Hingga melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Majene.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 7, Pasal 8a Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana ancaman kurungan 12 Tahun penjara,” tegas Kapolres Majene.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus pelecehan seksual oleh ayah kandung terhadp putrinya di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pelaku SA telah ditangkap. Berdasarkan laporan nenek korban.
Baca Juga: Bejat! Bapak di Sleman Tega Perkosa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun
“Berawal dari adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Selanjutnya Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian dan penangkapan,“ kata Pandu.
Dari hasil interogasi penyidik terhadap tersangka, sebut Pandu, bahwa tersangka SA mengaku telah melakukan pelecehan terhadap anak gadisnya yang masih berumur 13 tahun. Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan bejat. Dengan tekanan dan pengancaman kepada korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp840 Juta dari Kasus BAZNAS
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Oknum Polisi Bone Pamer Kelamin ke Anak Bawah Umur, Begini Nasibnya!
-
Korban Jiwa Bentrok Tambang Emas Ratatotok Terkonfirmasi, Polisi Buru Pelaku
-
Warga Makassar Kini Bisa Nikmati XL Ultra 5G