SuaraSulsel.id - Perempuan IMS korban dugaan pemerkosaan. Berprofesi sebagai marketing di salah satu perusahaan investasi mengatakan, pernah mengajak SS untuk berinvestasi. SS setuju dengan janji investasi Rp50 juta.
Dari situlah kejadian pelecehan dan dugaan pemerkosaan bermula. SS mengajak IMS bertemu di salah satu hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Ia meminta IMS datang menemuinya. Mengambil uang investasi yang dijanjikan. Alasannya, IMS sedang menginap di hotel tersebut.
Namun, sesampainya di hotel, IMS diajak ke kamar. IMS mengaku tak menaruh curiga sama sekali sebab cukup akrab dengan SS.
Baca Juga: Ayah di Mandailing Natal Cekoki Anak Kandung Film Porno Lalu Diperkosa
"Kami berada di satu partai yang sama," ujar IMS.
Apalagi dari bentuk tampangnya, kata IMS, SS cukup religius. IMS kemudian menurut dan mereka bertemu di kamar hotel.
"Dia bilang gak enak kalau (transaksi) di lobi karena uang banyak," kata IMS menirukan percakapannya dengan SS.
Sesampainya di kamar, IMS kemudian menginstal aplikasi trading yang dimaksud di HP SS. Sembari menjelaskan soal manfaat investasi tersebut. Saat itulah SS melakukan aksi tak senonohnya.
Dia mengerayangi IMS. Parahnya, uang yang dijanjikan Rp50 juta ternyata tidak ada.
Baca Juga: Kekerasan Seksual di Rumah: Ayah Pancing Putri Kandungnya dengan Film Porno
"Uangnya tidak siap saat itu," tuturnya.
Sebulan berselang di tahun 2020, SS kembali menghubungi IMS dan mengaku uangnya sudah siap. Syaratnya adalah IMS harus melayaninya berhubungan badan.
Saat itu, IMS mengaku pasrah sebab akan merasa rugi jika tak mendapatkan Rp50 juta. Janji investasi oleh SS juga sudah dilaporkan ke atasannya sehingga harus kejar target.
Mereka kemudian "check in" di salah satu hotel di Kota Makassar. Namun, lagi-lagi, SS ingkar. Uang yang ditransfer hanya Rp20 juta.
"Bukan Rp50 juta seperti kesepakatan awal padahal saya sudah ikuti maunya dia," tambah IMS.
Mereka kemudian bertemu lagi setelah SS mendatangi rumah IMS di Kota Makassar. SS mengajaknya keluar dan menuju ke rumah kosong di Maros.
Disitu IMS kembali diiming-imingi janji agar mau berhubungan seksual dengan SS. IMS mengaku mereka berhubungan badan sebanyak tiga kali.
Pada bulan April 2020, IMS kemudian mengaku hamil. Namun oleh SS, ia dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.
Karena tidak tahan, IMS kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, E Zulpan.
Zulpan mengatakan Ditreskrimum Polda sedang melalukan penyelidikan kasus tersebut. Sejumlah saksi juga sementara dimintai keterangan.
Pelaku Disebut Anggota DPRD Maros
Seorang Anggota DPRD Kabupaten Maros dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial SS dipolisikan. Ia dilaporkan atas dugaan pemerkosaan rekannya sendiri di partai, berinisial IMS.
Wakil Sekretaris DPW PPP Sulsel Nur Amal mengatakan kasus ini sudah cukup lama terjadi. Bahkan Dewan Pimpinan Wilayah PPP sempat turun tangan untuk mediasi.
"Karena sesama anggota partai, kita panggil langsung dan minta keterangannya," ujar Amal, Selasa, 28 September 2021.
Amal mengatakan saat itu kedua pihak sepakat untuk berdamai. Mereka pun sepakat ini tidak sampai ke ranah hukum.
"Jadi kami tidak tahu kalau ternyata dilaporkan ke polisi karena saat itu berakhir damai. Masih ada catatan hasil pertemuannya seingat saya saat itu," tuturnya.
Amal mengaku akan menunggu proses hukum selesai. Sebelum DPW mengambil sikap. Jika SS dinyatakan bersalah, maka ada sanksi sesuai prosedur yang akan dijatuhkan ke oknum anggota partai tersebut.
"Kita tunggu sampai kasus hukumnya selesai. Kalau terbukti bersalah, ada aturan rumah tangga di partai kita yang mengatur," katanya.
Diketahui, SS dilaporkan ke polisi karena pernah menyetubuhi IMS berulang kali. Kejadian bermula sejak tahun 2019.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial
-
Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan