Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 27 September 2021 | 16:36 WIB
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. [Sulselprov.go.id]

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menanggapi surat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam. Husain Syam meminta Pemprov Sulsel sebaiknya mengembalikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Muhammad Jufri ke kampus.

Andi Sudirman mengaku, Muhammad Jufri masuk ke Pemprov Sulsel bukan melalui jalur undangan. Ia ikut lelang jabatan yang dibuka tahun lalu.

"Penerimaan Prof Jufri sebagai kepala dinas bukan melalui jalur undangan. Tapi pendaftaran lelang tebuka. Sehingga aturan tetap berlaku. Tanpa syarat kepada yang bersangkutan," ujar Andi Sudirman, Senin, 27 September 2021.

Ia mengaku Muhammad Jufri mengikuti prosedur lelang jabatan saat itu. Sama seperti dengan pejabat lainnya.

Baca Juga: Kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir, Pejabat Pemprov Sulsel Diminta Ambil Hikmah

Sehingga ia bingung dengan isi surat Rektor UNM. Dia diminta mengembalikan Jufri ke kampus, padahal Jufri sendiri yang ikut lelang.

"Mengembalikan? bukan mengembalikan jika itu masuk sendiri. Kembali kepada yang bersangkutan karena kami internal berposes sesuai mekanisme saja," tambahnya.

Muhammad Jufri memang mengikuti proses lelang jabatan terbuka pada bulan Juli 2020. Saat itu, ada tujuh jabatan lowong yang dibuka, termasuk Dinas Pendidikan.

Ia kemudian dilantik oleh Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang kini diberhentikan sementara, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Agustus 2020.

Rektor Universitas Negeri Makassar Prof Husain Syam mengirim surat ke Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Ia memilih menarik Muhammad Jufri kembali ke kampus dibanding menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Tambah Anggaran Perubahan, Irwandi: Jangan Terjadi Kasus Andi Muallim

Muhammad Jufri sendiri dilantik menjadi Kepala Dinas Pariwisata pada 24 September lalu. Namun, ia tidak hadir secara langsung di Kantor Gubernur Sulsel.

Surat bernomor 4536/UN36/TU/2021 itu dikeluarkan Husain tanggal 27 September 2021. Isinya ada tiga poin dan ditujukan ke Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam suratnya, Husain menegaskan penugasan Muhammad Jufri sebagai Kepala Dinas Pariwisata tidak sesuai dengan kompetensinya di bidang pendidikan. Bukan sekadar mengisi jabatan.

"Saya hanya merekomendasikan dan meminjamkan ke Pemprov Sulsel untuk membantu mengatasi masalah pendidikan sebagai bagian dari pengembangan kualitas SDM, harga diri, harkat dan martabat rakyat Sulsel. Bukan sekadar mengisi jabatan yang ada," tegas Husain.

Menurut Husain, Jufri juga tidak mengikuti pelantikan pada 24 September lalu. Hal tersebut sebagai sikap dari UNM sejak adanya wacana hasil job fit.

"Kami sepakat tidak terima karena tidak sesuai dengan kompetensi dan kepakarannya. Apalagi yang bersangkutan tidak pernah memilih jabatan lain di luar Kepala Dinas Pendidikan selama proses job fit," tambahnya.

Pihak UNM pun kembali memilih mengembalikan Muhammad Jufri karena sangat dibutuhkan keilmuan dan kepakarannya. Gubernur Sulsel pun diminta agar mengembalikan Jufri ke instansi asalnya.

Tanggapan Alumni UNM

Akbar Faizal salah satu Alumni Universitas Negeri Makassar turut menanggapi hal tersebut. Mantan Anggota DPR RI itu mengaku sudah lama mengeluhkan sikap guru besar yang mengabdi di pemerintahan.

"Telah lama saya mengeluhkan perilaku universitas atau perguruan tinggi kita yang menyerahkan diri kepada politik praktis," ujar Akbar Faisal.

Akbar Faisal mengatakan surat permintaan penarikan Jufri dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata Sulsel kini mengembalikan martabat UNM sebagai perguruan tinggi.

Sebab, selama ini, civitas akademika dari universitas banyak dihinakan dengan berbagai cara di hadapan para pemilik otoritas yakni pemerintahan.

"Pada level nasional, kita saksikan banyak rektor, khususnya perguruan tinggi bonafit, berebut menjadi menjadi menteri. Dimulai dengan menjadi tim sukses. Pada level daerah, kaum cerdik cendekia di banyak universitas bahkan bersedia menjadi hanya staf khusus atau staf ahli gubernur atau bupati," bebernya.

Ia pun mengapresiasi langkah Husain Syam untuk meminta Jufri meninggalkan jabatannya di Pemprov Sulsel. Padahal, kata Akbar, gaji Kepala Dinas bisa jauh di atas pendapatan seorang dosen.

"Saya membayangkan betapa banyak yang menyayangkan kenapa Anda (Husain) harus menghalangi Prof Jufri menikmati jabatan puncak di instansi pariwisata di Sulsel. Jabatan berikut fasilitas sebagai kepala dinas pasti jauh diatas pendapatan rata-rata seorang guru besar yang kira-kira hanya mendapat Rp 27 juta per bulan. Padahal sebagai kepala dinas, saya yakin Prof Jufri pasti bisa menikmati lebih banyak dari itu," ujar Akbar Faisal.

"Tapi penyikapan anda yang tidak biasa ini serasa membangunkan kita semua, terkhusus komunitas kampus untuk kembali menyadari sebuah kesalahan mendasar sebagai seorang intelektual kampus. Seperti yang saya katakan diatas tadi, menyerahkan diri kepada politik praktis," tutur Akbar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More