Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 27 September 2021 | 15:06 WIB
Aliansi Solidaritas Mahasiswa Makassar (SMM) berunjuk rasa mendesak Kejati Sulsel mengambil alih kasus sewa jaringan CCTV Dinas Kominfo Kota Makassar, Senin 27 September 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Aliansi Solidaritas Mahasiswa Makassar (SMM) berunjuk rasa mendesak Kejati Sulsel mengambil alih kasus sewa jaringan CCTV Dinas Kominfo Kota Makassar.

Aksi dipimpin Andi Pangerang di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (27/9/2021).

Pangerang mengatakan, terdapat kelebihan pembayaran dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV dan masuk dalam rekomendasi LHP BPK.

Sekretaris Inspektorat Andi Asma Zulistia Ekayanti mengaku kelebihan yang dimaksud telah dikembalikan. Sebanyak Rp1,8 Miliar telah dikembalikan. Tetapi masih ada Rp273.000.000 yang belum juga dikembalikan sampai pada hari ini.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga 1 Pekan 5, Ini Big Match Borneo FC vs Bali United

Andi Asma mengatakan, pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV tahun 2020 telah dinyatakan rampung. Di mana sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat dalam hal ini sebagai APIP hanya direkomendasikan untuk melakukan pemantauan terhadap 18 titik pemasangan CCTV dan hal itu telah dilakukan serta hasilnya telah dijelaskan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri juga telah menegaskan bahwa pihaknya telah menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pengadaan sewa jaringan CCTV oleh Diskominfo Kota Makassar tahun 2020.

Menurut Koordinator Aksi, Andi Pangerang beberapa temuan BPK terkait adanya dugaan kejanggalan dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV oleh Diskominfo Makassar pada tahun anggaran 2020.

Dimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) mengenai kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 tersebut. Ditemukan telah melebihi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang ditetapkan.

Kemudian, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 dan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000.

Baca Juga: Kasus Ustaz Ditembak hingga Mimbar Masjid Dibakar, Mahfud MD: Murni Tindakan Kriminal

Adapun detilnya, dalam LHP BPK ditemukan terjadi pemborosan atas sewa jaringan CCTV Traffic Analytic pada 5 titik yang tidak mencapai Service Level Agreement (SLA) sesuai perjanjian dan juga didapati 75 titik jaringan internet pada CCTV biasa yang tidak berfungsi sehingga menyebabkan pemborosan terhadap keuangan daerah sebesar Rp571.500.000, ungkap Pangerang.

Akibat yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut, menurut LHP BPK diterangkan bahwa pengadaan sewa jaringan CCTV terintegrasi tidak mendapatkan harga yang terbaik karena melebihi HPS yang ditetapkan juga berdampak pada kelebihan pembayaran atas 1 CCTV analitical yang tidak dapat menggunakan jaringan internet sebesar Rp1,8 M serta mempengaruhi kualitas jaringan pada 18 titik yang juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 di bawah yang dibayarkan.

Andi Pangerang mengatakan, kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV yang dimaksud juga menimbulkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000 yang terdiri dari 75 CCTV biasa dan yang tidak berfungsi sebesar Rp571.500.000 serta 5 unit CCTV yang tidak menggunakan jaringan sebesar Rp12.600.000.

Penyebabnya, karena Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat itu belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya.

Selain itu, penyebab lainnya karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai kurang cermat dalam memastikan kesiapan infrastruktur sebelum melaksanakan pekerjaan.

Demikian juga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pekerjaan terkait, kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan. Maka dari itu, SMM kemudian menuntut:

1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera memanggil mantan Kepala Dinas Infokom Kota Makassar selaku KPA untuk segera diperiksa.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segara memanggil dan memeriksa selaku rekanan dalam hal ini perusahaan yang memenangkan tender sewa jaringan (PT. APLIKANUSA LINTASARA)
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi untuk segera meminta Inspektorat menyerahkan hasil-hasil pemeriksaan. Karena sudah melebihi batas rekomendasi permohonan pemeriksaan.
4. Meminta kepada Wali Kota Makassar untuk memeriksa dan mengevaluasi seluruh pegawai Inspektorat Kota Makassar karena dianggap tidak becus dalam melaksanakan tugas.

Load More