"Dan akhirnya saat ini sisa 70 orang dari wajib E-KTP di suku Amma Toa yang belum merekam. Salah satunya Amma (kepala suku) karena memang tidak bisa," ungkap Endang.
Tidak Kenal Baca Tulis
Salah satu operator perekaman dari Kadisdukcapil mengaku ada sejumlah kendala untuk mengintegrasikan masyarakat Amma Toa pada sistem pendataan di e-KTP yang sudah baku. Sebab, sebagian besar masyarakat tidak mengenal baca-tulis.
Untuk mengisi kolom tanda tangan, misalnya, mereka sekadar menuliskan garis horizontal atau vertikal. Ada pula yang menggambar spiral.
"Kita arahkan mereka tulis satu huruf di depan nama saja," bebernya.
Yang agak rumit adalah tanggal lahir. Ia menuturkan, orang Amma Toa tidak hafal tanggal lahir. Yang diingat hanya usia. Itu pun angka perkiraan saja.
Jadi secara acak dia bertanya kepada mereka yang hendak melakukan perekaman e-KTP. Pada saat ditanya umur, mereka terlihat berpikir agak lama.
Penentuan tanggal lahir warga Amma Toa telah dimulai pada tahun 2010, saat pendataan untuk buku induk kependudukan. Pihak Dukcapil dan perangkat desa lainnya menanyai identitas seluruh warga, termasuk tanggal lahir untuk menentukan nomor induk kependudukan (NIK).
Di dalam NIK itu tercatat tanggal, bulan, dan tahun lahir setelah kode provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Tapi, jangankan tanggal lahir, tahun lahir saja mereka tidak tahu. Jadi, dengan berbekal data usia, ditarik mundur untuk menentukan tahun lahir.
Baca Juga: Soeharto Pesan 22 Kapal di Bulukumba Untuk Operasi Militer Papua
"Tanggal lahirnya kita ambil dari database di desa," ungkapnya.
Senyumnya tetap berkembang saat melanjutkan ceritanya. Dia secara tidak langsung mengakui pendataan umur memang tidak sepenuhnya tepat.
Begitu pula soal nama. Sebenarnya sederhana bagi orang Amma Toa. Sebagaian besar nama mereka hanya satu kata dan mudah diucapkan.
Saat mereka sudah punya anak, biasanya seorang lelaki dipanggil dengan "Buto". Sedangkan perempuan disapa "Ombong".
Nah, karena sapaan itu, sudah menjadi sebutan secara umum. Terkadang mereka kebingungan untuk menentukan nama yang dicantumkan di e-KTP.
"Kami pernah ditegur Kemendagri karena dikira data anomali. Satu dusun punya nama bisa sama sampai tujuh orang seperti Ombong. Jika di Bugis-Makassar, artinya sama dengan Becce," ungkap Endang menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
Terkini
-
Kaesang Tegas Tolak Laporan ABS, PSI: Struktur Partai Jadi Kunci Kemenangan 2029
-
Prof. Morten Meldal Tantang Peneliti Unhas Lahirkan Inovasi Berkelanjutan
-
Luwu Raya Siap Jadi Provinsi? Sekda Sulsel Telpon Dirjen Otonomi Daerah
-
Kenapa Karta Jayadi Belum Kembali Jadi Rektor UNM? Ini Jawaban Mendiktisaintek
-
Tembus Rp16,83 Triliun, Siapa Penerima KUR Terbanyak di Sulsel?