"Dan akhirnya saat ini sisa 70 orang dari wajib E-KTP di suku Amma Toa yang belum merekam. Salah satunya Amma (kepala suku) karena memang tidak bisa," ungkap Endang.
Tidak Kenal Baca Tulis
Salah satu operator perekaman dari Kadisdukcapil mengaku ada sejumlah kendala untuk mengintegrasikan masyarakat Amma Toa pada sistem pendataan di e-KTP yang sudah baku. Sebab, sebagian besar masyarakat tidak mengenal baca-tulis.
Untuk mengisi kolom tanda tangan, misalnya, mereka sekadar menuliskan garis horizontal atau vertikal. Ada pula yang menggambar spiral.
"Kita arahkan mereka tulis satu huruf di depan nama saja," bebernya.
Yang agak rumit adalah tanggal lahir. Ia menuturkan, orang Amma Toa tidak hafal tanggal lahir. Yang diingat hanya usia. Itu pun angka perkiraan saja.
Jadi secara acak dia bertanya kepada mereka yang hendak melakukan perekaman e-KTP. Pada saat ditanya umur, mereka terlihat berpikir agak lama.
Penentuan tanggal lahir warga Amma Toa telah dimulai pada tahun 2010, saat pendataan untuk buku induk kependudukan. Pihak Dukcapil dan perangkat desa lainnya menanyai identitas seluruh warga, termasuk tanggal lahir untuk menentukan nomor induk kependudukan (NIK).
Di dalam NIK itu tercatat tanggal, bulan, dan tahun lahir setelah kode provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Tapi, jangankan tanggal lahir, tahun lahir saja mereka tidak tahu. Jadi, dengan berbekal data usia, ditarik mundur untuk menentukan tahun lahir.
Baca Juga: Soeharto Pesan 22 Kapal di Bulukumba Untuk Operasi Militer Papua
"Tanggal lahirnya kita ambil dari database di desa," ungkapnya.
Senyumnya tetap berkembang saat melanjutkan ceritanya. Dia secara tidak langsung mengakui pendataan umur memang tidak sepenuhnya tepat.
Begitu pula soal nama. Sebenarnya sederhana bagi orang Amma Toa. Sebagaian besar nama mereka hanya satu kata dan mudah diucapkan.
Saat mereka sudah punya anak, biasanya seorang lelaki dipanggil dengan "Buto". Sedangkan perempuan disapa "Ombong".
Nah, karena sapaan itu, sudah menjadi sebutan secara umum. Terkadang mereka kebingungan untuk menentukan nama yang dicantumkan di e-KTP.
"Kami pernah ditegur Kemendagri karena dikira data anomali. Satu dusun punya nama bisa sama sampai tujuh orang seperti Ombong. Jika di Bugis-Makassar, artinya sama dengan Becce," ungkap Endang menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?