Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 24 September 2021 | 15:48 WIB
Warga Desa Adat Amma Toa, Kajang, Bulukumba melakukan perekaman data e-KTP, Jumat 24 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Kepala Desa Tana Toa Abdul Salam merinci di wilayahnya ada sembilan dusun. Tujuh dusun diantaranya berada di dalam kawasan adat.

"Suku dalam ada 700 kepala keluarga, di luar ada 300 kepala keluarga. Kurang lebih 3.000 orang wajib KTP. Saat ini tersisa puluhan orang saja yang belum direkam, rata-rata pemula (baru 17 tahun)," tutur Abdul.

Warga Desa Adat Amma Toa, Kajang, Bulukumba melakukan perekaman data e-KTP, Jumat 24 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Mulai Sadar Administrasi

Warga Amma Toa mulai sadar administrasi. Maklum, selama ini mereka terkesan tertutup akan modernisasi.

Baca Juga: Soeharto Pesan 22 Kapal di Bulukumba Untuk Operasi Militer Papua

Mereka kini mulai terbuka ke publik. Tidak hanya untuk perekaman e-KTP, tapi juga soal akta lahir dan administrasi kependudukan lainnya.

Salah satunya diungkap Ganing, warga Amma Toa dalam. Ia mengaku mau direkam agar anaknya bisa sekolah.

"Parallumi umuru'na assikolah," ungkapnya dengan bahasa daerah yang artinya anak harus sekolah.

Di depan gerbang kawasan adat, memang ada sekolah dasar dibangun. Anak-anak yang bermukim di dalam kawasan adat berjalan kaki tanpa menggunakan sendal atau sepatu. Sejauh satu kilo meter demi menempuh pendidikan.

Ganing mengatakan sudah didata waktu tahun 2013. Hanya saja masa berlaku e-KTP miliknya belum seumur hidup kala itu.

Baca Juga: Mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali Mengaku Diberi Rp50 Juta oleh Agung Sucipto

Ia harus menggantinya dengan yang baru. Katanya harus seumur hidup.

Load More