SuaraSulsel.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang mendudukkan terdakwa Nurdin Abdullah, menghadirkan tiga orang kontraktor. Untuk memberikan kesaksian terkait dugaan gratifikasi dan suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar adalah AM Parakkassi Abidin, John Theodore, dan Andi Kemal.
Selain tiga saksi dari kontraktor itu, empat saksi lain yakni Fajriadi, Sri Ulandari, Nuwardi, dan Henny Diah Taurustiani (istri Andi Kemal) ikut hadir. Sedangkan Mega Putra Pratama, keluarga Nurdin Abdullah tidak hadir.
Dalam keterangannya, saksi AM Parakkassi Abidin menyebut pernah menyerahkan uang kepada Sari Pudjiastuti kala itu masih menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Pengusaha Gadai Rumah Untuk Menang Proyek Pemerintah, Apes Uang Diambil KPK
Uang tersebut diserahkan kepada Sari Pudjiastuti dengan pecahan Rp100 ribu dikemas dalam kardus air mineral. Namun, uang itu baru diserahkan ke yang bersangkutan empat hari setelahnya.
"Uang itu sudah mau dipakai. Ibu Sari datang ke home stay saya. Uang itu lalu saya masukkan ke bagasi belakang mobilnya. Tapi setelah itu, saya tidak berhubungan lagi dengan Sari. Uang itu untuk apa, saya juga tidak tahu," katanya saat menjawab pertanyaan JPU KPK dalam persidangan, Rabu 22 September 2021.
Kemudian, lanjut Parakkassi, uang tersebut dibawa yang bersangkutan ke rumah keponakannya Sri Ulandari (saksi) di Perumahan Angin Mamiri, Jalan Aroepala eks Hertasning Baru, diantar Fajar selaku sopirnya (juga saksi)
Saksi Parakkassi menuturkan, selain memberi uang ke Sari Pudjiastuti, ia juga pernah menyerahkan uang sebesar 200.000 dollar Singapura kepada Syamsul Bahri, ajudan Nurdin Abdullah pada bulan Januari 2021.
Saksi kontraktor lainnya Andi Kemal, yang mengerjakan proyek infrastruktur jalan di Bua-Rantepao tahun 2020, membeberkan pernah dimintai uang oleh Edy Rahmat, saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel.
Baca Juga: Mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali Mengaku Diberi Rp50 Juta oleh Agung Sucipto
"Pernah diminta uang Rp200 juta oleh Pak Edy Rahmat (terdakwa) sekitar Januari atau Februari 2021. Tapi uang tidak cukup, jadi saya hanya kasih Rp50 juta dan transfer ke rekening atas nama Mega, PNS di PUTR yang sering ditemani Pak Edy," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari