Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 23 September 2021 | 08:15 WIB
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti jadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus suap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Kamis 27 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Selain itu, uangnya juga mengalir ke Syamsul Bahri, ajudan NA sebesar Rp20 juta, dan Rp40 juta ke Sari Pudjiastuti. Permintaan Syamsul untuk kebutuhan pendidikan dan Sari untuk anak-anak (kelompoknya).

"Kalau Syamsul katanya untuk biaya pendidikannya. Itu saya kasih cash di rumahnya. Untuk Bu Sari hanya bilang untuk anak-anak. Mintanya, Rp 50 juta, tapi saya hanya sanggupi Rp40 juta saja. Permintaan itu setelah proyek saya selesai," ujarnya menjawab pertanyaan JPU.

Sedangkan saksi kontraktor lainnya, John Theodore berdalih mengenal Nurdin Abdullah hanya untuk urusan penjualan marmer dan sewa alat berat bagi pembangunan masjid di Pucak Maros.

"Sempat saya tawarkan marmer dengan harga khusus kepada Pak Nurdin, tapi tidak jadi dibeli. Kalau soal alat berat hanya biaya sewa Rp100 juta, tapi baru dibayar Rp50 juta," katanya lagi.

Baca Juga: Pengusaha Gadai Rumah Untuk Menang Proyek Pemerintah, Apes Uang Diambil KPK

Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi akan dilanjutkan pada Kamis, 23 September 2021 di Pengadilan Tipikor Makassar. (Antara)

Load More