Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 22 September 2021 | 17:41 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Pemprov Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 22 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

"Iqbal bilang kalau ada rezeki, tolong bantu saya untuk operasional bapak," ucap Momo menirukan pembicaraannya dengan Iqbal.

JPU kemudian memastikan apakah yang dimaksud bapak adalah Nurdin Abdullah?. Momo mengiyakan.

Dia bilang, "Ini kan awal tahun, Bapak (Nurdin) selalu keluar kota. Bapak selalu bantu orang, bantu pembangunan masjid. Itu bahasanya ke saya. Kalau ada rejeki bisa bantu, bantulah," lanjutnya.

Iqbal kemudian berpesan jika bisa membantu, maka uangnya bisa dititip di Syamsul Bahri, ajudan Nurdin Abdullah. Momo bersama Boy kemudian menuju ke rumah Syamsul membawa uang.

Baca Juga: Diduga Tidak Nyaman di Makassar, Penyuap Nurdin Abdullah Pindah ke Lapas Suka Miskin

Uang itu dalam bentuk dolar Singapura. Jumlahnya 200 ribu dollar atau sekitar Rp2 miliar lebih jika dikonversi ke rupiah. Haji Momo sengaja memberikan uang dalam bentuk dolar karena lebih ringan.

"Supaya senang dibawa, tipis dan ringan. Kemudian kami sampaikan ke Pak Syamsul, disuruh Pak Iqbal kasih ke bapak (NA). Syamsul bilang nanti saya simpan," ungkap Haji Momo.

Haji Momo mengaku walau baru kenal dengan Iqbal, namun ia percaya Iqbal bisa membantunya. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Apalagi dia punya hubungan kerabat dengan Nurdin Abdullah.

"Iqbal kenal dengan saya baru. Harapannya juga Iqbal bisa bantu saya urus izin atau apa lainnya karena beliau kan ipar gubernur," tuturnya.

Setelah diserahkan, Momo melapor ke Iqbal bahwa uang sesuai permintaannya sudah diserahkan. "Saya lapor ke Iqbal setelahnya bahwa uangnya sudah saya serahkan. Dia hanya bilang terima kasih atas bantuannya. Semoga lancar rezekinya," katanya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah dan Andi Makassau Saling Bantah di Bawah Sumpah, Siapa Bohong?

Perusahaan Haji Momo pun mendapat dua paket proyek di Pemprov Sulsel. Satu paket proyek di Wajo pada tahun 2020 dan satu paket pengerjaan jalan di Soppeng pada tahun 2021.

Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti jadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus suap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Kamis 27 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Sari Pudjiastuti: Nurdin Abdullah yang Perintah Saya Minta Uang ke Haji Momo

Uang Rp1 miliar disebut mengalir ke Nurdin Abdullah, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.

Uang diserahkan oleh pengusaha Nurwardi Bin Pakki alias Haji Momo lewat Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti.

Sari Pudjiastuti mengaku sempat meminta uang Rp1 miliar ke kontraktor atas nama Haji Momo. Uang itu atas permintaan Nurdin Abdullah, untuk biaya operasionalnya.

Hal tersebut dikatakan Sari Pudjiastuti saat bersaksi untuk terpidana Agung Sucipto pada 27 Mei 2021 lalu. Permintaan itu disampaikan pada bulan Desember 2020.

Load More