SuaraSulsel.id - Terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto, ternyata pindah ke Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, ia mendekam di Lapas Kelas IA Makassar.
Hal tersebut diketahui, saat Agung Sucipto hadir secara virtual. Pada sidang di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 16 September 2021. Agung Sucipto menjadi saksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah.
Salah satu narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, Agung Sucipto mengajukan permohonan kepada jaksa. Untuk pindah eksekusi sejak bulan Agustus 2021. Namun baru disetujui tanggal 1 September 2021.
"Resmi jadi tahanan Lapas Suka Miskin sejak 1 September 2021," ujarnya kepada SuaraSulsel.id, Kamis, 16 September 2021.
Baca Juga: Pesan Nurdin Abdullah dari Rutan KPK: Tidak Boleh Egois, Pasti Ada Hikmahnya
Ia menjelaskan alasan Agung Sucipto mengajukan pindah. Penyuap Nurdin Abdullah itu disebut merasa tidak nyaman berada di Lapas Kelas IA Makassar.
"Katanya dia tidak nyaman. Dia dicampur sama napidum (narapidana umum) dan sesak. Tapi coba konfirmasi pihak Lapas di sini," tuturnya.
JPU KPK Asri Irwan yang dikonfirmasi membenarkan soal kepindahan Agung. Namun, ia mengaku tidak tahu alasan pengusaha itu pindah.
Yang jelas, permohonan itu disetujui oleh pihak pengelolaan barang bukti dan eksekusi di KPK sejak awal September.
Diketahui, perkara Agung Sucipto inkrah sejak tanggal 26 Juli 2021. Agung Sucipto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta dengan masa subsider empat bulan.
Baca Juga: Abdul Rahman Mengaku Pinjam Uang Rp 1 M Sebagai Pelicin, Agar Dapat Proyek Pemprov Sulsel
Agung Sucipto disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Agung Sucipto sendiri disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel kembali digelar, Kamis, 16 September 2021. Sidang dengan terdakwa Nurdin Abdullah menghadirkan sejumlah saksi.
Sidang dipimpin Majelis Ketua Ibrahim Palino menghadirkan delapan saksi. Diantaranya, mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali, pengusaha Harry syamsudin, Agung Sucipto dan dua orang karyawannya.
Jaksa KPK juga memanggil pegawai Bank BNI, Kadis PU Bulukumba Rudi Ramlan dan salah satu mantan Calon Kepala Daerah Bulukumba, Andi Makkasau.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan
-
Dua Hari Satu Malam! Perjalanan Ekstrem Antar Logistik Pilkada ke Desa Terpencil di Sulsel
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN