SuaraSulsel.id - Terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto, ternyata pindah ke Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, ia mendekam di Lapas Kelas IA Makassar.
Hal tersebut diketahui, saat Agung Sucipto hadir secara virtual. Pada sidang di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 16 September 2021. Agung Sucipto menjadi saksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah.
Salah satu narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, Agung Sucipto mengajukan permohonan kepada jaksa. Untuk pindah eksekusi sejak bulan Agustus 2021. Namun baru disetujui tanggal 1 September 2021.
"Resmi jadi tahanan Lapas Suka Miskin sejak 1 September 2021," ujarnya kepada SuaraSulsel.id, Kamis, 16 September 2021.
Baca Juga: Pesan Nurdin Abdullah dari Rutan KPK: Tidak Boleh Egois, Pasti Ada Hikmahnya
Ia menjelaskan alasan Agung Sucipto mengajukan pindah. Penyuap Nurdin Abdullah itu disebut merasa tidak nyaman berada di Lapas Kelas IA Makassar.
"Katanya dia tidak nyaman. Dia dicampur sama napidum (narapidana umum) dan sesak. Tapi coba konfirmasi pihak Lapas di sini," tuturnya.
JPU KPK Asri Irwan yang dikonfirmasi membenarkan soal kepindahan Agung. Namun, ia mengaku tidak tahu alasan pengusaha itu pindah.
Yang jelas, permohonan itu disetujui oleh pihak pengelolaan barang bukti dan eksekusi di KPK sejak awal September.
Diketahui, perkara Agung Sucipto inkrah sejak tanggal 26 Juli 2021. Agung Sucipto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta dengan masa subsider empat bulan.
Baca Juga: Abdul Rahman Mengaku Pinjam Uang Rp 1 M Sebagai Pelicin, Agar Dapat Proyek Pemprov Sulsel
Agung Sucipto disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Agung Sucipto sendiri disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel kembali digelar, Kamis, 16 September 2021. Sidang dengan terdakwa Nurdin Abdullah menghadirkan sejumlah saksi.
Sidang dipimpin Majelis Ketua Ibrahim Palino menghadirkan delapan saksi. Diantaranya, mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali, pengusaha Harry syamsudin, Agung Sucipto dan dua orang karyawannya.
Jaksa KPK juga memanggil pegawai Bank BNI, Kadis PU Bulukumba Rudi Ramlan dan salah satu mantan Calon Kepala Daerah Bulukumba, Andi Makkasau.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Setelah Naik Tinggi Imbas Perang Iran-Israel, Harga Minyak Dunia Akhirnya Stabil
-
Daftar 7 Sepatu Lari Brand Lokal Terbaik, Kombinasi Kenyamanan dan Daya Tahan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
Terkini
-
Kapan Koperasi Merah Putih Beroperasi? Ini Penjelasan Menteri
-
Free Fire Nusantara Series 2025 Fall: Makassar Jadi Saksi Lahirnya Sang Juara Dunia?
-
Lahir di Tengah Jalan, Ibu Hamil di Toraja Utara Dibantu Nakes Hanya dengan Senter HP
-
KPK Usut Dugaan Korupsi di BRI, Dirut Tegaskan Operasional Bank Tetap Aman
-
Jadi Mitra Pemerintah, Katering RKP Manfaatkan KUR BRI untuk Hadirkan Program Makan Bergizi Gratis