SuaraSulsel.id - Terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto, ternyata pindah ke Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, ia mendekam di Lapas Kelas IA Makassar.
Hal tersebut diketahui, saat Agung Sucipto hadir secara virtual. Pada sidang di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 16 September 2021. Agung Sucipto menjadi saksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah.
Salah satu narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, Agung Sucipto mengajukan permohonan kepada jaksa. Untuk pindah eksekusi sejak bulan Agustus 2021. Namun baru disetujui tanggal 1 September 2021.
"Resmi jadi tahanan Lapas Suka Miskin sejak 1 September 2021," ujarnya kepada SuaraSulsel.id, Kamis, 16 September 2021.
Ia menjelaskan alasan Agung Sucipto mengajukan pindah. Penyuap Nurdin Abdullah itu disebut merasa tidak nyaman berada di Lapas Kelas IA Makassar.
"Katanya dia tidak nyaman. Dia dicampur sama napidum (narapidana umum) dan sesak. Tapi coba konfirmasi pihak Lapas di sini," tuturnya.
JPU KPK Asri Irwan yang dikonfirmasi membenarkan soal kepindahan Agung. Namun, ia mengaku tidak tahu alasan pengusaha itu pindah.
Yang jelas, permohonan itu disetujui oleh pihak pengelolaan barang bukti dan eksekusi di KPK sejak awal September.
Diketahui, perkara Agung Sucipto inkrah sejak tanggal 26 Juli 2021. Agung Sucipto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta dengan masa subsider empat bulan.
Baca Juga: Pesan Nurdin Abdullah dari Rutan KPK: Tidak Boleh Egois, Pasti Ada Hikmahnya
Agung Sucipto disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Agung Sucipto sendiri disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel kembali digelar, Kamis, 16 September 2021. Sidang dengan terdakwa Nurdin Abdullah menghadirkan sejumlah saksi.
Sidang dipimpin Majelis Ketua Ibrahim Palino menghadirkan delapan saksi. Diantaranya, mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali, pengusaha Harry syamsudin, Agung Sucipto dan dua orang karyawannya.
Jaksa KPK juga memanggil pegawai Bank BNI, Kadis PU Bulukumba Rudi Ramlan dan salah satu mantan Calon Kepala Daerah Bulukumba, Andi Makkasau.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation