SuaraSulsel.id - Terdakwa Nurdin Abdullah dan saksi Andi Makkasau saling bantah di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar. Keduanya dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Sebelum bersaksi, keduanya disumpah dibawah kitab suci Alquran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irwan mengatakan, pihaknya menghadirkan Andi Makkasau untuk mengkonfirmasi soal pemberian uang oleh terdakwa Nurdin Abdullah. Uang sebesar 150 ribu Dollar Singapura itu disebut untuk membiayai kebutuhan Andi Makkasau di Pilkada Bulukumba tahun 2020.
Saat itu, Andi Makkasau adalah Calon Wakil Bupati Bulukumba. Ia bersama Tommy Satria diusung sejumlah partai.
"Tapi di persidangan Andi Makkasau sama sekali tidak mengakui menerima uang. Itu sudah di bawah sumpah," ujar Asri di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 16 September 2021.
Asri mengaku mendakwa Nurdin Abdullah menerima duit dari sejumlah pengusaha. Selain uang yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rp2,5 miliar, juga soal uang 150 ribu dolar Singapura tersebut dan pasal gratifikasi.
"Pada intinya kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi adalah untuk mengkonfirmasi penerimaan uang 150 ribu dollar Singapura. Dalam dakwaan kami itu ada penerimaan uang 150 ribu dolar Singapura yang diterima oleh terdakwa Nurdin Abdullah dalam hal persiapan Pilkada di Kabupaten Bulukumba," tambahnya.
Asri mengatakan, tetap berpegang kepada keterangan saksi. Mereka menduga, uang 150 ribu dolar Singapura itu tidak diberikan ke saksi, melainkan dipakai sendiri.
Menurut Asri, perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka adalah hal biasa. Tersangka juga punya hak membela diri.
"Silahkan saja menyampaikan bahwa pernah memberikan, tetapi kita memegang keterangan saksi yang bersumpah bahwa dia tidak pernah menerima," jelas Asri.
Asri juga mengaku lebih fokus ke penerimaan duit. Bukan tujuan aliran dananya.
Baca Juga: Abdul Rahman Mengaku Pinjam Uang Rp 1 M Sebagai Pelicin, Agar Dapat Proyek Pemprov Sulsel
"Ya, uang yang diterima 150 ribu dolar Singapura saudara terdakwa Nurdin dari Agung Sucipto tidak disampaikan ke Andi Makkasau. Yang kami tekankan di sini, fakta ada penerimaan uang 150 ribu dolar yang diterima Pak NA. Terserah NA mengalirkan ke mana, yang jelas di dakwaan kami itu diperoleh oleh NA dari Agung Sucipto," katanya.
Menurut Asri, fakta dari persidangan lanjutan ini diketahui bahwa Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu pernah menerima uang dari pengusaha dan selalu difasilitasi.
Hal tersebut diketahui dari percakapan karyawan Agung Sucipto, Raymond. Nurdin Abdullah kerap difasilitasi oleh pengusaha saat melakukan kunjungan kerja ke Bulukumba.
"Itu juga termasuk pemberian hotel kalau Pak NA ke Bulukumba. Intinya, kita ingin masyarakat tahu bahwa seperti itulah kontraktor memberikan fasilitas hotel termasuk dana ke pejabat," tandasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini
-
Lagi-lagi Antre Solar Makan Korban, Petugas SPBU di Mamuju Dibacok Sopir Truk
-
Nikmati Layanan Premium Medical Check Up Bersama BRI Private
-
BRI InFrame 2026 Ajak Jurnalis dan Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Kerakyatan
-
57 Pelajar Keracunan MBG di Kendari, Kepala SPPG Minta Maaf