SuaraSulsel.id - Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, mendukung polisi. Dalam menegakkan hukum, terkait pernyataan oknum dokter yang tidak percaya dengan COVID-19. Hingga akhirnya viral di media sosial.
Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Enrekang KH Amir Mustafa melalui keterangannya, mengatakan surat pernyataan yang beredar luas di media sosial khususnya di Enrekang itu, membuat resah masyarakat karena pernyataan ini keluar dari mulut seorang dokter.
"Kami mengimbau kepada masyarakat supaya tidak mudah percaya dengan surat pernyataan yang beredar luas itu. Karena bertentangan dengan situasi realitas yang terjadi," ujar Amir, Minggu 6 September 2021.
KH Amir Mustafa mengatakan, sejak lebih dari setahun pandemi di Indonesia dan hampir seluruh dunia lainnya, sudah banyak korban meninggal dunia akibat COVID-19.
Menurut dia, realitas yang terjadi di Indonesia dan beberapa daerah maupun negara lainnya. Sehingga pernyataan dari oknum dokter Andiany Adil itu dinilai sangat bertentangan dengan ilmu kedokteran maupun situasi yang terjadi.
"Ini COVID-19 ada di semua negara dan sudah jadi pandemi. Pernyataan itu bertentangan dengan prinsip ilmu kedokteran. Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak usah resah dan tetap saja mengikuti saran pemerintah. Karena itu yang terbaik bagi kita semua," katanya.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua GP Ansor Enrekang Mukhlis, yang mengatakan pandemi masih berlangsung. Di Enrekang sudah banyak yang meninggal karena COVID-19.
Rekan sejawat dari oknum dokter Andiany Adil juga menyampaikan hal sama. Termasuk dari organisasi profesi kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Enrekang.
IDI Cabang Enrekang mengatakan, permasalahan itu cukup meresahkan. Mengingat yang bersangkutan merupakan salah satu anggota profesi kedokteran dan masih terdaftar sebagai Anggota IDI Enrekang.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Ingin Buat Rumah Sakit Apung
Namun secara fungsional, surat tanda registrasi (STR) yang bersangkutan sudah tidak berlaku sejak 2016. Sehingga untuk praktik tidak bisa dilaksanakan dan harus memperpanjangnya.
"Pernyataan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan apa yang IDI pahami. Statement seperti itu akan berefek pada profesi kami sebagai seorang dokter," ujar Ketua IDI Enrekang dr Hamrullah.
Dokter Andiany Tidak Dibolehkan Melakukan Praktik
Menurut dr Hamrullah, dari segi personal dr Andiany Adil memang sejak lama sudah dikenal memiliki watak yang keras dan sering berbeda pendapat dengan sejawatnya.
"Dari sejak dahulu memiliki watak yang cukup keras. Dokter Andiany itu belum memperpanjang STR sejak 2016 lalu," katanya pula.
Kadis Kesehatan Enrekang Sutrisno mengatakan, dalam hal perbuatan yang dilakukannya, yang bersangkutan belum bisa dikatakan sebagai penderita gangguan kejiwaan tanpa adanya surat keterangan dari pihak berwenang dalam hal ini dokter jiwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan