SuaraSulsel.id - Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, mendukung polisi. Dalam menegakkan hukum, terkait pernyataan oknum dokter yang tidak percaya dengan COVID-19. Hingga akhirnya viral di media sosial.
Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Enrekang KH Amir Mustafa melalui keterangannya, mengatakan surat pernyataan yang beredar luas di media sosial khususnya di Enrekang itu, membuat resah masyarakat karena pernyataan ini keluar dari mulut seorang dokter.
"Kami mengimbau kepada masyarakat supaya tidak mudah percaya dengan surat pernyataan yang beredar luas itu. Karena bertentangan dengan situasi realitas yang terjadi," ujar Amir, Minggu 6 September 2021.
KH Amir Mustafa mengatakan, sejak lebih dari setahun pandemi di Indonesia dan hampir seluruh dunia lainnya, sudah banyak korban meninggal dunia akibat COVID-19.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Ingin Buat Rumah Sakit Apung
Menurut dia, realitas yang terjadi di Indonesia dan beberapa daerah maupun negara lainnya. Sehingga pernyataan dari oknum dokter Andiany Adil itu dinilai sangat bertentangan dengan ilmu kedokteran maupun situasi yang terjadi.
"Ini COVID-19 ada di semua negara dan sudah jadi pandemi. Pernyataan itu bertentangan dengan prinsip ilmu kedokteran. Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak usah resah dan tetap saja mengikuti saran pemerintah. Karena itu yang terbaik bagi kita semua," katanya.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua GP Ansor Enrekang Mukhlis, yang mengatakan pandemi masih berlangsung. Di Enrekang sudah banyak yang meninggal karena COVID-19.
Rekan sejawat dari oknum dokter Andiany Adil juga menyampaikan hal sama. Termasuk dari organisasi profesi kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Enrekang.
IDI Cabang Enrekang mengatakan, permasalahan itu cukup meresahkan. Mengingat yang bersangkutan merupakan salah satu anggota profesi kedokteran dan masih terdaftar sebagai Anggota IDI Enrekang.
Baca Juga: Perseroda Sulsel Siap Kelola Pabrik Benih Jagung, Sudirman : Jangan Rp 34 M Mangkrak
Namun secara fungsional, surat tanda registrasi (STR) yang bersangkutan sudah tidak berlaku sejak 2016. Sehingga untuk praktik tidak bisa dilaksanakan dan harus memperpanjangnya.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!