SuaraSulsel.id - AP (6 tahun) anak perempuan yang diduga menjadi korban pencungkilan mata oleh orang tuanya sendiri dikabarkan segera menjalani operasi. Hal ini dilakukan setelah melihat kondisi AP yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mulai membaik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan operasi terhadap AP setelah menjadi korban pencungkilan mata rencananya akan dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar pada Senin 6 September 2021
"Besok operasinya di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar rencananya. Sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Syekh Yusuf, Gowa, kondisinya sehat-sehat. Tinggal operasi mata aja. Kalau kondisi korban sudah mulai membaik, tinggal melakukan operasi mata besok," kata Boby kepada SuaraSulsel.Id, Minggu (5/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Boby, pelaku diduga melakukan pesugihan dan kemudian berhalusinasi. Sehingga, mencungkil mata korban karena mengira mata korban terdapat benda yang harus dikeluarkan.
Baca Juga: Ayah dan Ibu Jadi Tersangka Pencungkil Mata Anak, Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
"Pelaku itu pesugihan. Dia berhalusinasi, dia kira matanya korban itu ada benda. Dicungkillah itu matanya, tapi karena ada luka di bagian pelipis matanya yang sebelah kanan. Saya belum tahu itu (buta atau tidak) kan masih mau dilakukan operasi. Besok operasinya di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar rencananya," terang Boby.
Dari kasus ini ada empat pelaku yang diduga terlibat melakukan aksi pencungkilan mata terhadap korban. Mereka adalah masing-masing diketahui HA (43 tahun) selaku ibu korban, TT (45 tahun) ayah korban, BA (70 tahun) selaku kakek korban dan US (44 tahun) selaku paman korban.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa pada Rabu 1 September 2021 pukul 13.30 Wita. Para pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencungkil mata korban setelah sehari putra dari kedua pelaku meninggal dunia pada 31 Agustus 2021.
Keempat pelaku yang ketahuan melakukan aksi pencungkilan mata korban memiliki peran yang berbeda. HA selaku ibu korban diketahui berperan sebagai pelaku yang mencungkil mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangan, TT selaku ayah korban dan US selaku paman korban berperan sebagai orang yang memegang kepala dan badan korban.
Sedangkan, BA selaku kakek korban berperan sebagai orang yang membantu dengan memegang kaki korban.
Baca Juga: Pencungkil Mata Anak di Gowa Adalah Ayah, Ibu, Kakek, dan Paman Korban
"Yang mencungkil ibu korban. Diduga bahwa para pelaku berhalusinasi bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit atau sesuatu yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan dari korban mengalami luka dan mengeluarkan darah," jelas Boby.
Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni BA dan US selaku kakek dan paman korban sendiri. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu 4 September 2021 dan Minggu 5 September 2021 ini telah dilakukan penahanan di Polres Gowa.
Sedangkan, HA dan TT selaku ibu dan ayah korban masih berstatus sebagai terduga pelaku karena tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, Kota Makassar.
Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui pasti latar belakang terjadinya aksi kekerasan dengan cara mencungkil mata korban. Apalagi, terduga pelaku diketahui tinggal bersama-sama dengan korban di dalam satu rumah.
"Para terduga pelaku tinggal bersama-sama dengan korban dalam satu rumah. Berbagai informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pesugihan, syarat dalam pesugihan dan pemimpin pesugihan akan ditampung untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pendalaman," kata dia.
"Penyebab matinya anak pelaku yang diduga tak wajar akan menjadi fokus kami untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman," tambah Boby.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 80 ayat 2 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Harga Tiket Dan Lokasi Cimory Dairyland Gowa, Kapan Buka?
-
Ide Nama Anak Perempuan yang Lahir pada Bulan November
-
Skema Cicilan All New Santa Fe, Termurah Rp 12 Jutaan
-
Hukum Anak Perempuan Memandikan Ayahnya yang Sakit, Begini Pendapat Ulama!
-
Siap Sambut Anak Perempuan, Aksi Lucu Vincent Verhaag Bikin Netizen Ngakak
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis