SuaraSulsel.id - Husain, sopir pribadi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menjadi saksi dalam sidang lanjutan Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar. Husain adalah sopir pribadi Nurdin Abdullah selama 26 tahun.
Dalam ruang sidang, Husain sempat ditegur Hakim Ibrahim Palino. Karena keterangan yang diberikan tidak sesuai.
Husain menyebut terdakwa Edy Rahmat pernah menelponnya. Menanyakan keberadaan ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri, sebelum operasi tangkap tangan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum KPK membantah keterangan Husain. JPU memutar langsung rekaman percakapan antara Husain dan Edy Rahmat.
Rekaman berdurasi 48 detik itu mengungkap percakapan Edy Rahmat dan Husain. Menanyakan keberadaan Nurdin Abdullah ke Husain. Bukan Syamsul Bahri.
"Ini baru satu jam yang lalu saya ingatkan saudara, jangan main-main. Jangan beri keterangan yang bisa menyusahkan dirimu sendiri," tegas Ibrahim Palino.
Ibrahim kemudian mengingatkan Husain. Bahwa memberi keterangan palsu bisa dipidana. Apalagi disumpah di bawah Alquran.
"Kamu ini disumpah di bawah Alquran. Jadi jangan main-main," kata Ibrahim Palino.
Husain kemudian menceritakan kejadian itu. Menurutnya, sebelum kejadian, Nurdin Abdullah sempat ke Lego-lego, Kawasan CPI Makassar. Namun, Husain tidak tahu sedang bertemu dengan siapa.
Baca Juga: Jumras Blak-blakan di Ruang Sidang, Sebut Keluarga Nurdin Abdullah Atur Proyek
Terdakwa Edy Rahmat kemudian menelponnya dan menanyakan posisi Nurdin Abdullah. Termasuk apakah sedang bersama istrinya, Liestiaty Fachruddin.
Husain menjawab Nurdin Abdullah sedang berada di Lego-lego bersama ajudan. Setelah itu, Edy Rahmat menutup telepon dan mereka pulang ke rumah jabatan.
"Besok pagi jam 6, teman di Rujab cerita kalau bapak sudah dibawa KPK," tutur Husain.
Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Belanja Makin Hemat, Dapatkan Diskon 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng
-
KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
-
Stadion Sudiang Makassar Disegel, Pembangunan Tribun Selatan Lumpuh!
-
29 ASN Kemensos di Sulsel Masuk Daftar PPATK Terindikasi Judi Online