Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 02 September 2021 | 13:40 WIB
Ilustrasi persidangan kasus korupsi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Sidang lanjutan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah kembali dilanjutkan. Dua saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (2/9/2021).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ibrahim Palino, dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni istri terdakwa Edy Rahmat, Hikmawati dan sopirnya, Husain.

Saat persidangan berlangsung, Hikmawati diminta menjelaskan kronologi penangkapan Edy yang terjadi pada Jumat (26/2/2021).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Kamis 24 Juni 2021. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Hikmawati mengaku, Edy sampai di rumah dinasnya di Jalan Hertasning sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, Hikmawati sudah tidur.

Baca Juga: Saksi Ungkap Peran Istri Nurdin Abdullah Dalam Kasus Dugaan Suap

Namun, ia mengaku masih sempat melihat Edy membopong koper warna hijau ke dalam kamar. Koper itu kemudian ditaruh di samping ranjang.

"Saya tidak tahu kalau itu uang. Pikir saya, suami mau berangkat (ke daerah). Karena saat itu sudah mengantuk, saya dalam hati bilangnya tanya besok saja," ujarnya di Ruang Persidangan Harifin Tumpa.

Tak lama berselang, ada orang lain yang mengetuk pintu yang ternyata tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hikmawati hanya mendengar suara mereka secara samar. Ia mendengar KPK meminta koper yang di kamar tersebut. 

"Suami saya yang bukakan pintu. Setelah dia keluar kamar, saya dengar suara dari luar dikatakan bahwa tim dari KPK. Setelah suami diinterogasi, langsung dibawa. Ada koper yang disita warna hijau," bebernya.

Baca Juga: Delapan Saksi Tunjuk Sari Pudjiastuti Sampaikan Perintah Nurdin Abdullah

Saat itulah Hikmawati baru tahu, jika yang ada dalam koper tersebut adalah uang. Namun, ia tak tahu menahu, uang tersebut dari siapa dan untuk siapa.

Keesokan harinya, Hikmawati kemudian membereskan rumah. Mereka rencana langsung pindah setelah penangkapan.

Hikmawati kemudian kembali menemukan uang di tas ransel, di kamar yang berbeda, jumlahnya mencapai Rp 500 juta.

"Saya sempat hitung uang yang diikat itu. Jumlahnya per ikat Rp 100 juta. Ada lima ikat dalam ransel itu," ungkapnya.

"Kemudian ada juga uang yang disimpan dalam plastik di dalam koper. Di ruangan yang sama dengan ransel. Jumlahnya Rp 321 juta dan Rp 80,5 juta," lanjutnya lagi.

Uang yang Rp 500 juta kemudian dibawa Hikmawati ke rumah kerabatnya di Gowa. Sementara Rp 321 juta lainnya dibawa kemana-mana di atas mobil.

Load More