SuaraSulsel.id - Keluarga Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah bernama Mega disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi proyek Pemprov Sulsel. Mega disebut dalam sidang, berperan mengatur proyek di Pemprov Sulsel.
Hal tersebut diungkapkan saksi Jumras, mantan Kepala Biro Pembangunan di Pemprov Sulsel. Jumras bilang berulang kali bertemu dengan Mega.
"Kalau seingat saya ketemu Bu Mega di hotel di jalan Gunung Merapi. Itu beberapa kali di sana. Pernah juga di rumah makan Ujung Pandang. Ada beberapa kali. Saya lupa," ujar Jumras, saat bersaksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 26 Agustus 2021.
Jumras mengatakan saat bertemu Mega, ada buku catatan ditulis tangan yang diperlihatkan. Isinya soal paket proyek di DPA tahun 2019.
Paket proyek di catatan tersebut juga sudah ditentukan kontraktor siapa yang harus mengerjakan. Namun, Jumras mengaku lupa siapa nama-nama kontraktornya.
"Nama kontraktornya hanya inisial yang dikasih. Tapi seingat saya tidak ada nama Agung Sucipto," ujar Jumras.
"Dia sudah tulis catatan paket ini untuk ini. Orang-orangnya yang mau laksanakan. Saya sudah lupa siapa orang-orangnya," lanjutnya.
Jumras mengaku saat itu proses tender baru akan dimulai. Tidak hanya proyek infrastruktur yang diaturnya, tapi juga proyek pengadaan seperti di Dinas Pertanian.
"Banyak macam paketnya. Bukan hanya PU, Pertanian juga ada, rest area, dan lain-lain," bebernya.
Baca Juga: Persiapkan Pembelajaran Tatap Muka, Pemprov Sulsel Kebut Vaksinasi Siswa SMA
Selain Mega yang merupakan saudara Nurdin Abdullah, nama ipar Nurdin Abdullah almarhum Taufik Fachruddin juga disebut dalam sidang. Melakukan hal yang sama.
Karena banyak keluarga Nurdin Abdullah yang mengatur proyek di Pemprov Sulsel, Jumras mengaku pusing sampai kebingungan.
"Jadi keluarganya hanya bawa nama. Bahwa proyek ini, yang kerja ini. Saat itu dia tidak bilang ada perintah dari Gubernur," ujar Jumras.
Jumras mengaku tak sempat memenuhi permintaan keluarga Nurdin Abdullah sebab keburu dicopot. Ia dicopot setelah bertemu dengan kontraktor bernama Agung Sucipto dan Ferry Tanriady.
Saat bertemu, kata Jumras, Agung meminta paket proyek di Palampang-Munte, sementara Ferry meminta proyek di Sidrap-Soppeng. Tapi Jumras meminta agar keduanya tetap ikut proses lelang.
"Tapi saya bilang ikut saja lelang. Setelahnya saya dipecat. Beda sehari saja. Jumat saya ketemu, Minggu saya dipecat," ungkap Jumras.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation