SuaraSulsel.id - Keluarga Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah bernama Mega disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi proyek Pemprov Sulsel. Mega disebut dalam sidang, berperan mengatur proyek di Pemprov Sulsel.
Hal tersebut diungkapkan saksi Jumras, mantan Kepala Biro Pembangunan di Pemprov Sulsel. Jumras bilang berulang kali bertemu dengan Mega.
"Kalau seingat saya ketemu Bu Mega di hotel di jalan Gunung Merapi. Itu beberapa kali di sana. Pernah juga di rumah makan Ujung Pandang. Ada beberapa kali. Saya lupa," ujar Jumras, saat bersaksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 26 Agustus 2021.
Jumras mengatakan saat bertemu Mega, ada buku catatan ditulis tangan yang diperlihatkan. Isinya soal paket proyek di DPA tahun 2019.
Paket proyek di catatan tersebut juga sudah ditentukan kontraktor siapa yang harus mengerjakan. Namun, Jumras mengaku lupa siapa nama-nama kontraktornya.
"Nama kontraktornya hanya inisial yang dikasih. Tapi seingat saya tidak ada nama Agung Sucipto," ujar Jumras.
"Dia sudah tulis catatan paket ini untuk ini. Orang-orangnya yang mau laksanakan. Saya sudah lupa siapa orang-orangnya," lanjutnya.
Jumras mengaku saat itu proses tender baru akan dimulai. Tidak hanya proyek infrastruktur yang diaturnya, tapi juga proyek pengadaan seperti di Dinas Pertanian.
"Banyak macam paketnya. Bukan hanya PU, Pertanian juga ada, rest area, dan lain-lain," bebernya.
Baca Juga: Persiapkan Pembelajaran Tatap Muka, Pemprov Sulsel Kebut Vaksinasi Siswa SMA
Selain Mega yang merupakan saudara Nurdin Abdullah, nama ipar Nurdin Abdullah almarhum Taufik Fachruddin juga disebut dalam sidang. Melakukan hal yang sama.
Karena banyak keluarga Nurdin Abdullah yang mengatur proyek di Pemprov Sulsel, Jumras mengaku pusing sampai kebingungan.
"Jadi keluarganya hanya bawa nama. Bahwa proyek ini, yang kerja ini. Saat itu dia tidak bilang ada perintah dari Gubernur," ujar Jumras.
Jumras mengaku tak sempat memenuhi permintaan keluarga Nurdin Abdullah sebab keburu dicopot. Ia dicopot setelah bertemu dengan kontraktor bernama Agung Sucipto dan Ferry Tanriady.
Saat bertemu, kata Jumras, Agung meminta paket proyek di Palampang-Munte, sementara Ferry meminta proyek di Sidrap-Soppeng. Tapi Jumras meminta agar keduanya tetap ikut proses lelang.
"Tapi saya bilang ikut saja lelang. Setelahnya saya dipecat. Beda sehari saja. Jumat saya ketemu, Minggu saya dipecat," ungkap Jumras.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya
-
Ada Tambang Emas di Pegunungan Gowa, Begini Penampakannya Saat Digerebek Polisi
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi