"Uang itu sudah disita oleh KPK pada hari Senin tanggal 1 Maret. Mereka datang sita," tukasnya.
Sopir Nurdin Disemprot Hakim
Saksi lain, Husain turut dihadirkan pada persidangan tersebut. Husain adalah sopir pribadi Nurdin Abdullah selama 26 tahun.
Husain sempat ditegur Ibrahim Palino karena keterangan yang diberikan tidak sesuai. Husain menyebut terdakwa Edy Rahmat pernah menelponnya menanyakan keberadaan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri sebelum operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, JPU KPK menyangkal keterangan Husain. JPU bahkan memutar langsung rekaman percakapan antara Husain dan Edy. ekaman berdurasi 48 detik itu berisikan percakapan Edy Rahmat yang menanyakan keberadaan Nurdin Abdullah ke Husain, bukan Syamsul Bahri.
"Ini baru satu jam yang lalu saya ingatkan saudara, jangan main-main. Jangan beri keterangan yang bisa menyusahkan dirimu sendiri," tegas Ibrahim.
Ia kemudian mengingatkan Husain bahwa memberi keterangan yang palsu bisa dipidana. Apalagi disumpah di bawah Alquran.
"Kamu ini disumpah di bawah Alquran jadi jangan main-main," tuturnya.
Husain kemudian menceritakan kejadian itu. Menurutnya, sebelum kejadian, Nurdin Abdullah sempat ke Lego-lego. Namun, ia tak tahu sedang bertemu dengan siapa.
Baca Juga: Saksi Ungkap Peran Istri Nurdin Abdullah Dalam Kasus Dugaan Suap
Terdakwa Edy Rahmat kemudian menelponnya dan menanyakan posisi mantan Bupati Bantaeng itu. Termasuk apakah sedang bersama istrinya, Liestiaty Fachruddin.
Husain menjawab, Nurdin sedang berada di Lego-lego bersama ajudan. Setelahnya, Edy menutup telepon dan mereka pulang ke rumah jabatan.
"Besok pagi jam 06.00, teman di rujab cerita kalau bapak sudah dibawa KPK," tutur Husain.
Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
-
BI Sultra Siapkan Rp980 Miliar Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026
-
Makassar Bidik 6,18 Juta Wisatawan di 2025, Apa Strateginya?