Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 02 September 2021 | 13:40 WIB
Ilustrasi persidangan kasus korupsi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Uang itu sudah disita oleh KPK pada hari Senin tanggal 1 Maret. Mereka datang sita," tukasnya.

Sopir Nurdin Disemprot Hakim

Saksi lain, Husain turut dihadirkan pada persidangan tersebut. Husain adalah sopir pribadi Nurdin Abdullah selama 26 tahun.

Husain sempat ditegur Ibrahim Palino karena keterangan yang diberikan tidak sesuai. Husain menyebut terdakwa Edy Rahmat pernah menelponnya menanyakan keberadaan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri sebelum operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: Saksi Ungkap Peran Istri Nurdin Abdullah Dalam Kasus Dugaan Suap

Namun, JPU KPK menyangkal keterangan Husain. JPU bahkan memutar langsung rekaman percakapan antara Husain dan Edy. ekaman berdurasi 48 detik itu berisikan percakapan Edy Rahmat yang menanyakan keberadaan Nurdin Abdullah ke Husain, bukan Syamsul Bahri.

"Ini baru satu jam yang lalu saya ingatkan saudara, jangan main-main. Jangan beri keterangan yang bisa menyusahkan dirimu sendiri," tegas Ibrahim.

Ia kemudian mengingatkan Husain bahwa memberi keterangan yang palsu bisa dipidana. Apalagi disumpah di bawah Alquran.

"Kamu ini disumpah di bawah Alquran jadi jangan main-main," tuturnya.

Husain kemudian menceritakan kejadian itu. Menurutnya, sebelum kejadian, Nurdin Abdullah sempat ke Lego-lego. Namun, ia tak tahu sedang bertemu dengan siapa.

Baca Juga: Delapan Saksi Tunjuk Sari Pudjiastuti Sampaikan Perintah Nurdin Abdullah

Terdakwa Edy Rahmat kemudian menelponnya dan menanyakan posisi mantan Bupati Bantaeng itu. Termasuk apakah sedang bersama istrinya, Liestiaty Fachruddin.

Husain menjawab, Nurdin sedang berada di Lego-lego bersama ajudan. Setelahnya, Edy menutup telepon dan mereka pulang ke rumah jabatan.

"Besok pagi jam 06.00, teman di rujab cerita kalau bapak sudah dibawa KPK," tutur Husain.

Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Load More