"Uang itu sudah disita oleh KPK pada hari Senin tanggal 1 Maret. Mereka datang sita," tukasnya.
Sopir Nurdin Disemprot Hakim
Saksi lain, Husain turut dihadirkan pada persidangan tersebut. Husain adalah sopir pribadi Nurdin Abdullah selama 26 tahun.
Husain sempat ditegur Ibrahim Palino karena keterangan yang diberikan tidak sesuai. Husain menyebut terdakwa Edy Rahmat pernah menelponnya menanyakan keberadaan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri sebelum operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, JPU KPK menyangkal keterangan Husain. JPU bahkan memutar langsung rekaman percakapan antara Husain dan Edy. ekaman berdurasi 48 detik itu berisikan percakapan Edy Rahmat yang menanyakan keberadaan Nurdin Abdullah ke Husain, bukan Syamsul Bahri.
"Ini baru satu jam yang lalu saya ingatkan saudara, jangan main-main. Jangan beri keterangan yang bisa menyusahkan dirimu sendiri," tegas Ibrahim.
Ia kemudian mengingatkan Husain bahwa memberi keterangan yang palsu bisa dipidana. Apalagi disumpah di bawah Alquran.
"Kamu ini disumpah di bawah Alquran jadi jangan main-main," tuturnya.
Husain kemudian menceritakan kejadian itu. Menurutnya, sebelum kejadian, Nurdin Abdullah sempat ke Lego-lego. Namun, ia tak tahu sedang bertemu dengan siapa.
Baca Juga: Saksi Ungkap Peran Istri Nurdin Abdullah Dalam Kasus Dugaan Suap
Terdakwa Edy Rahmat kemudian menelponnya dan menanyakan posisi mantan Bupati Bantaeng itu. Termasuk apakah sedang bersama istrinya, Liestiaty Fachruddin.
Husain menjawab, Nurdin sedang berada di Lego-lego bersama ajudan. Setelahnya, Edy menutup telepon dan mereka pulang ke rumah jabatan.
"Besok pagi jam 06.00, teman di rujab cerita kalau bapak sudah dibawa KPK," tutur Husain.
Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP
-
10 Fakta Dugaan Kecurangan Seleksi Paskibraka Sulsel Versi PPI Makassar