- UMK Makassar 2026 resmi ditetapkan Rp4.148.719, naik 6,92 persen dari tahun sebelumnya.
- Pengumuman dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025) oleh Gubernur Sulsel dan dihadiri Wali Kota Makassar.
- Kenaikan upah ini didasarkan pada dialog serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
SuaraSulsel.id - Kabar baik datang bagi para pekerja dan buruh di Kota Makassar menjelang pergantian tahun 2025. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.
UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan, atau naik Rp268.583 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini setara 6,92 persen, melanjutkan tren peningkatan upah minimum dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, UMK Makassar 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136. Dengan penetapan terbaru ini, Makassar kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan standar upah tertinggi di Sulawesi Selatan.
Menariknya, UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.
Kondisi ini mencerminkan dinamika ekonomi Kota Makassar yang relatif lebih tinggi, seiring dengan kebutuhan hidup dan aktivitas usaha yang terus berkembang.
Pengumuman resmi kenaikan UMP dan UMK 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025).
Acara tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa pengumuman UMK dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.
Meski demikian, besaran UMK Makassar 2026 sejatinya telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota.
Baca Juga: Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan dan naik dari tahun sebelumnya,” ujar Appi, sapaan akrab Munafri.
Ia menegaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Pemerintah berperan sebagai penengah dengan mempertimbangkan berbagai indikator, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikannya sekitar 6,92 persen. Semua indikator itu didiskusikan bersama, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati,” jelasnya.
Appi menekankan, Pemkot Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Menurutnya, iklim investasi yang sehat akan sangat menentukan keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kali Wanggu Meluap, 317 Warga Kendari Terpaksa Mengungsi ke Tenda Darurat
-
Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
-
Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung
-
Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?