- UMK Makassar 2026 resmi ditetapkan Rp4.148.719, naik 6,92 persen dari tahun sebelumnya.
- Pengumuman dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025) oleh Gubernur Sulsel dan dihadiri Wali Kota Makassar.
- Kenaikan upah ini didasarkan pada dialog serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
SuaraSulsel.id - Kabar baik datang bagi para pekerja dan buruh di Kota Makassar menjelang pergantian tahun 2025. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.
UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan, atau naik Rp268.583 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini setara 6,92 persen, melanjutkan tren peningkatan upah minimum dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, UMK Makassar 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136. Dengan penetapan terbaru ini, Makassar kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan standar upah tertinggi di Sulawesi Selatan.
Menariknya, UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.
Kondisi ini mencerminkan dinamika ekonomi Kota Makassar yang relatif lebih tinggi, seiring dengan kebutuhan hidup dan aktivitas usaha yang terus berkembang.
Pengumuman resmi kenaikan UMP dan UMK 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025).
Acara tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa pengumuman UMK dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.
Meski demikian, besaran UMK Makassar 2026 sejatinya telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota.
Baca Juga: Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan dan naik dari tahun sebelumnya,” ujar Appi, sapaan akrab Munafri.
Ia menegaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Pemerintah berperan sebagai penengah dengan mempertimbangkan berbagai indikator, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikannya sekitar 6,92 persen. Semua indikator itu didiskusikan bersama, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati,” jelasnya.
Appi menekankan, Pemkot Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Menurutnya, iklim investasi yang sehat akan sangat menentukan keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Duh! Dibujuk Tak Mempan, ODGJ di Selayar Nekat Bacok Polisi Pakai Kapak
-
Berencana Berlibur ke Bali? Ini 7 Destinasi & Aktivitas Seru di Bali yang Bisa Anda Lakukan!
-
ASN Bakal Kerja dari Rumah, Benarkah Bakal Menghemat BBM?
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel