- UMK Makassar 2026 resmi ditetapkan Rp4.148.719, naik 6,92 persen dari tahun sebelumnya.
- Pengumuman dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025) oleh Gubernur Sulsel dan dihadiri Wali Kota Makassar.
- Kenaikan upah ini didasarkan pada dialog serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
SuaraSulsel.id - Kabar baik datang bagi para pekerja dan buruh di Kota Makassar menjelang pergantian tahun 2025. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.
UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan, atau naik Rp268.583 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini setara 6,92 persen, melanjutkan tren peningkatan upah minimum dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, UMK Makassar 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136. Dengan penetapan terbaru ini, Makassar kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan standar upah tertinggi di Sulawesi Selatan.
Menariknya, UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.
Kondisi ini mencerminkan dinamika ekonomi Kota Makassar yang relatif lebih tinggi, seiring dengan kebutuhan hidup dan aktivitas usaha yang terus berkembang.
Pengumuman resmi kenaikan UMP dan UMK 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025).
Acara tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa pengumuman UMK dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.
Meski demikian, besaran UMK Makassar 2026 sejatinya telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota.
Baca Juga: Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan dan naik dari tahun sebelumnya,” ujar Appi, sapaan akrab Munafri.
Ia menegaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Pemerintah berperan sebagai penengah dengan mempertimbangkan berbagai indikator, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikannya sekitar 6,92 persen. Semua indikator itu didiskusikan bersama, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati,” jelasnya.
Appi menekankan, Pemkot Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Menurutnya, iklim investasi yang sehat akan sangat menentukan keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
-
BI Sultra Siapkan Rp980 Miliar Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026
-
Makassar Bidik 6,18 Juta Wisatawan di 2025, Apa Strateginya?