SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan lima orang tersangka. Dugaan korupsi di Kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Kota Makassar.
Polisi menyebut modus pelaku adalah menjaminkan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB palsu. Untuk mencairkan dana miliaran rupiah.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Widoni Fedri mengatakan, lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing diketahui berinisial SM sebagai pimpinan PT Pegadaian, UA sebagai penafsir PT Pegadaian CV Parangtambung tahun 2019, H sebagai salesnya, MS dan Y sebagai pihak swasta.
"Inilah lima tersangka yang bertanggungjawab dalam pemeriksaan kami, yang bisa dipastikan sebagai tersangka," kata Widoni saat di Mapolda Sulsel, Jalan Printis Kemerdekaan Makassar, Kamis 26 Agustus 2021.
Baca Juga: PSM Makassar Mulai Proses Pelunasan Tunggakan Gaji Pemain
Widoni mengungkapkan kasus kejahatan ini telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2019. Modus yang digunakan adalah dengan menjaminkan 19 dokumen berupa BPKB kendaraan mobil palsu untuk dapat mencairkan dana.
Sehingga pada September 2020 kasus ini mulai diselidiki oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Makanya kita langsung bergerak. Karena kemarin kan kasusnya pidana umum. Barang-barang yang ditangkap ini hasil-hasilnya mobilnya ini tidak jelas, ternyata berkaitan dengan Pegadaian,"
Berdasarkan hasil pemeriksaan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Widoni, kerugian negara yang ditimbulkan dari kejahatan para pelaku tersebut diketahui mencapai kurang lebih Rp 4,3 miliar.
"Ini kerugian negara yang kita hasil auditnya hasil dari BPK nilainya kurang lebih Rp 4,3 miliar nilainya. Ini yang baru ketemu dengan persoalan ini, kami tidak tahu mungkin ada persoalan lain ya. Tapi yang jelas pasti mengarah ke tipikornya dengan masuknya dokumen-dokumen dari pada jaminan kendaraan. Jadi dokumen ini berupa bentuk BPKB yang dipalsukan yang menjadi jaminan untuk kendaraan ini, sehingga dana ini keluar dari Pegadaian," jelas Widoni.
Baca Juga: Polisi Temukan 40 Kg Sabu-Sabu dan 4000 Butir Pil Ekstasi di Hotel Makassar
Widoni mengungkapkan dalam kasus ini pihak Pegadaian yang ditetapkan sebagai tersangka mengetahui bahwa dokumen BPKB yang diajukan oleh nasabah itu adalah dokumen palsu. Namun, tetap dipaksakan untuk ditindaklanjuti agar dana pencairannya gampang.
Berita Terkait
-
Meroket, Harga Emas di Pegadaian Tembus Rp2 Juta per Gram
-
Harga Emas Galeri24, Turun Saatnya Beli? Cek Update Harga Emas Pegadaian Di Sini
-
Stok Emas Kosong, Warga Tetap Antre PO Meski Harga Tembus Rekor
-
Harga Emas Hari Ini Rabu 16 April 2025: Antam Stabil, UBS dan Galeri24 Turun! Saatnya Beli?
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Stabil, UBS-Galeri24 Turun Tipis di Pegadaian
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan