Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:26 WIB
Ilustrasi : Kantor cabang PT Pegadaian di Kota Padang, Sumatera Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kelima pelaku dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dan kemudian akan disubsiderkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut belum juga ditahap polisi.

"Belum ditahan. Ini ada rencana kita memang pemeriksaan dulu dengan penetapan tersangka ini. Kami lihat apakah ini mau kami tahan atau tidak. Memang kalau yang penahanan itu memang kewenangan penyidik, selama dia berlaku baik, selama pemeriksaan dan setelah pemeriksaan dia tidak melakukan apa-apa, tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Ini kita jamin, karena tidak ada yang mengikat dengan persoalan seperti ini untuk tipikor," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga: PSM Makassar Mulai Proses Pelunasan Tunggakan Gaji Pemain

Load More