Atas perbuatannya, penyidik menjerat kelima pelaku dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dan kemudian akan disubsiderkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut belum juga ditahap polisi.
"Belum ditahan. Ini ada rencana kita memang pemeriksaan dulu dengan penetapan tersangka ini. Kami lihat apakah ini mau kami tahan atau tidak. Memang kalau yang penahanan itu memang kewenangan penyidik, selama dia berlaku baik, selama pemeriksaan dan setelah pemeriksaan dia tidak melakukan apa-apa, tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Ini kita jamin, karena tidak ada yang mengikat dengan persoalan seperti ini untuk tipikor," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Gubernur Sulsel Luncurkan Program Mandiri Benih Padi Andalan 2025
-
Gubernur Sulsel: KKSS Jadi Wadah Pemersatu Dunia
-
Pemprov Sulsel Apresiasi Layanan Kesehatan Gratis dan Pasar Sembako Murah KKSS
-
Kronologi Lengkap Tewasnya Polisi di Tangan PNS Gara-gara Cemburu
-
Riset Nanotheranostics Penanganan Kanker Payudara Mahasiswa Unhas Raih Juara 1