Atas perbuatannya, penyidik menjerat kelima pelaku dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dan kemudian akan disubsiderkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut belum juga ditahap polisi.
"Belum ditahan. Ini ada rencana kita memang pemeriksaan dulu dengan penetapan tersangka ini. Kami lihat apakah ini mau kami tahan atau tidak. Memang kalau yang penahanan itu memang kewenangan penyidik, selama dia berlaku baik, selama pemeriksaan dan setelah pemeriksaan dia tidak melakukan apa-apa, tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Ini kita jamin, karena tidak ada yang mengikat dengan persoalan seperti ini untuk tipikor," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu