SuaraSulsel.id - Nama Sari Pudjiastuti kembali disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa itu disebut punya peran besar memenangkan perusahaan tertentu dalam sejumlah proyek.
Seperti pada pengerjaan ruas jalan Palampang - Munte - Bontolempangan I dan II di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.
Sari Pudjiastuti dalam sidang disebut oleh saksi meminta kelompok kerja (Pokja) memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Perusahaan itu milik terdakwa Agung Sucipto.
Baca Juga: Hakim Ibrahim Palino Heran, Putra Nurdin Abdullah Lupa Nama Perusahaannya
"Bu Sari terlibat, Pokja terlibat dalam kasus ini," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Irwan, Kamis, 19 Agustus 2021.
Lantas apakah Sari Pudjiastuti berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus ini? Asri mengatakan pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih jauh. Namun dalam sidang hari ini, delapan orang dihadirkan sebagai saksi.
Semua saksi menyebut diperintah oleh Sari Pudjiastuti untuk memenangkan perusahaan tertentu. Katanya, sesuai arahan oleh Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
"Apakah berpotensi jadi tersangka?, nanti kita lihat. Lihat saja nanti dalam tuntutan kami dan kesimpulannya," tuturnya.
Asri mengatakan Sari Pudjiastuti terbukti memenangkan kontraktor tertentu sesuai perintah dari Nurdin Abdullah. Dia juga menerima uang dari sejumlah kontraktor.
Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Nurdin Abdullah Dapat Uang Lewat Sumbangan Masjid dan Bantuan Covid-19
Tak hanya PT Cahaya Sepang Bulukumba. Oleh Nurdin Abdullah, Sari juga diminta memenangkan kontraktor tertentu untuk proyek di daerah lain.
Seperti proyek di Palopo dan Toraja. Sari bahkan menerima uang dari kontraktor tersebut.
Sari sendiri dijadikan saksi kunci dalam kasus tersebut. JPU KPK akan menghadirkan Sari pada sidang selanjutnya.
"Dari delapan saksi dari situ kita bisa menyimak bahwa untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba itu ada arahan khusus dari Nurdin Abdullah melalui Sari Pudjiastuti," jelasnya.
Asri mengatakan dari fakta persidangan banyak mencuat kasus baru. Termasuk munculnya nama-nama kontraktor lain, tak hanya Agung Sucipto.
"Ada kontrakor yang juga menyerahkan (uang), tadi di persidangan ada Andi Kemal dan Haji Indar. Ini salah satu petunjuk. Tapi itu nanti pokok perkaranya dipisahkan. Kemungkinan ada pendalaman di tempat lain," beber Asri.
Diketahui, Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek, hari ini. Sidang digelar di ruang Harifin Tumpah dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi pada sidang tersebut. Mereka adalah Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar, Yusril Mallombassang, Herman Parudani dan Izar.
JPU KPK sendiri mempunyai 80 orang saksi untuk menuntut Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Keduanya dikenakan pasal berlapis karena melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).
Mantan Bupati Bantaeng itu juga diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kuasa hukum Edy Rahmat, Yusuf mengatakan pihaknya sejak awal meminta agar Sari Pudjiastuti turut dijadikan tersangka. Apalagi perannya sama dengan Edy Rahmat, sebagai perantara antara Nurdin Abdullah dan kontraktor.
"Tapi eksepsi kami ditolak oleh majelis hakim padahal Sari ini juga turut terlibat," tandasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok