SuaraSulsel.id - Rencana Pemerintah Kota Makassar membuat apartemen lorong atau Aparong untuk korban kebakaran di Kompleks Lepping, Kecamatan Tamalate disambut baik Pemprov Sulsel.
PT SCI atau Perseroda Sulsel yang mengelola lahan milik Pemprov Sulsel di lokasi kebakaran mengatakan akan segera membentuk tim.
Apartemen lorong atau Aparong disebut solusi untuk pemukiman warga yang terdampak kebakaran di Jalan Muhammad Tahir Kompleks Lepping.
Untuk membangun Aparing Perseroda Sulsel akan tetap mengacu kepada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Tentang pengelolaan barang milik daerah.
Menurut Yasir Mahmud, Direktur Utama PT. SCI, kebakaran di Kompleks Lepping menjadi duka bersama. Karena di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini, masyarakat kehilangan bangunan tempat tinggal di atas tanah milik pemerintah.
Karena tanah tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah diserahkan menjadi aset yang dipisahkan untuk dikelola oleh Perseroda, tentu pengelolaannya akan tetap mengacu pada asas hukum mengenai pemanfaatannya.
"Untuk menghindari adanya usur kerugian negara," ungkap Yasir Machmud, Minggu 15 Agustus 2021.
Menurut Akmal, Penanggung Jawab Property PT. SCI, sebagai lahan pemerintah, dalam waktu dekat Perseroda Sulsel akan melakukan appraisal terhadap objek lahan tersebut.
Sesuai persetujuan Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, sebagai kuasa pengguna barang milik daerah guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang.
"Untuk penanganan secara lanjut akan kami segera koordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov Sulsel. Kemudian akan dibentuk tim terpadu dari semua unsur pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan berkoordinasi Pemerintah Kota Makassar untuk langkah tindak lanjut atas pemanfaatan dan langkah pembangunan yang akan ditempuh kedepan," kata Akmal.
Baca Juga: Innalillah Mantan Direktur Utama Perseroda Sulsel Taufik Fachruddin Meninggal Dunia
Sebelumnya, kebakaran menghanguskan sekitar 100 rumah warga di permukiman padat penduduk di Jalan Muhammad Tahir Makassar Rabu 11 Agustus 2021. Kebakaran disebabkan kompor meledak di salah satu rumah warga. Warga memasak kemudian ditinggal pergi.
Inovasi Aparong
Inovasi Aparong Pemkot Makassar, kata Wali Kota Makassar Danny Pomanto, adalah solusi untuk menangani masalah pemukiman kumuh di lorong-lorong. Dengan konsep bangunan dapat dibongkar pasang. selain itu ramah lingkungan.
Bangunan Aparong tanpa pondasi. Bisa dibongkar pasang jadi tidak terlalu menyulitkan. Aparong diklaim menjadi solusi mengatasi persoalan pengadaan rumah miskin serta penataan pemukiman kumuh.
Untuk membangun Aparong diperkirakan membutuhkan anggaran dibawah Rp 200 juta untuk satu unit.
Aparong sudah dibangun di beberapa lokasi di Kota Makassar. Untuk warga kurang mampu. Dengan bantuan Pemkot Makassar dan CSR perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan