SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar akan menyalurkan 100 ribu paket bantuan sosial atau Bansos selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Makassar. Khusus bagi warga Kota Makassar yang terdampak.
Makassar termasuk dari 45 daerah kabupaten/kota yang diharuskan menerapkan PPKM level 4. Sesuai kebijakan pemerintah pusat yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Menurut Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto atau biasa disapa Danny Pomanto, konsekuensi dari kebijakan PPKM level 4 ini pasti berdampak pada warganya. Khususnya warga kategori kurang mampu.
"Kalau data warga kurang mampu di Kota Makassar dari Dinas Sosial, ada 66 ribu orang, tapi pasti yang terdampak ini lebih banyak lagi, kita siapkan sekitar 100 ribu paket," ujar Danny dalam keterangannya, Senin 26 Juli 2021.
Kebijakan penyaluran paket bansos ini, lanjut Danny Pomanto, sesuai Intsruksi Mendagri Tito Karnavian No 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari APBD.
Sebelumnya, Danny Pomanto juga mengikuti rapat virtual bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku penanggung jawab penerapan PPKM level 4 di luar Jawa/Bali, terkait arahan dari pemerintah pusat pada daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Penyaluran bansos ini nantinya akan dilakukan oleh Satgas Raika dan Satgas Detektor ke wilayah pemukiman warga yang telah didata.
Selain membagikan paket bansos, Tim Detektor juga akan melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan yang ketat, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Dalam pengetatan ini dibutuhkan kesabaran, saya kira pemerintah pusat, Pemprov dan Pemkot juga mengalami kesulitan dengan mengeluarkan keputusan sulit di suasana sulit seperti ini. Suka atau tidak suka harus dilakukan, anggaplah seperti obat di masa pandemi, tanpa kedisiplinan tidak bakal ada kemajuan untuk menuju zona pemulihan untuk mengakhiri pandemi," pungkas Danny Pomanto.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Hati-hati Soal Pelonggaran PPKM Level 4
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu
-
Jejak Karier AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Rp13 Juta Dari Bandar
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
Daftar Lengkap Promo Buka Puasa 45 Hotel dan Restoran di Makassar, All You Can Eat Mulai 49K
-
Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kematian Anak Buah Kapolres Pinrang