SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar akan menyalurkan 100 ribu paket bantuan sosial atau Bansos selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Makassar. Khusus bagi warga Kota Makassar yang terdampak.
Makassar termasuk dari 45 daerah kabupaten/kota yang diharuskan menerapkan PPKM level 4. Sesuai kebijakan pemerintah pusat yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Menurut Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto atau biasa disapa Danny Pomanto, konsekuensi dari kebijakan PPKM level 4 ini pasti berdampak pada warganya. Khususnya warga kategori kurang mampu.
"Kalau data warga kurang mampu di Kota Makassar dari Dinas Sosial, ada 66 ribu orang, tapi pasti yang terdampak ini lebih banyak lagi, kita siapkan sekitar 100 ribu paket," ujar Danny dalam keterangannya, Senin 26 Juli 2021.
Kebijakan penyaluran paket bansos ini, lanjut Danny Pomanto, sesuai Intsruksi Mendagri Tito Karnavian No 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari APBD.
Sebelumnya, Danny Pomanto juga mengikuti rapat virtual bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku penanggung jawab penerapan PPKM level 4 di luar Jawa/Bali, terkait arahan dari pemerintah pusat pada daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Penyaluran bansos ini nantinya akan dilakukan oleh Satgas Raika dan Satgas Detektor ke wilayah pemukiman warga yang telah didata.
Selain membagikan paket bansos, Tim Detektor juga akan melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan yang ketat, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Dalam pengetatan ini dibutuhkan kesabaran, saya kira pemerintah pusat, Pemprov dan Pemkot juga mengalami kesulitan dengan mengeluarkan keputusan sulit di suasana sulit seperti ini. Suka atau tidak suka harus dilakukan, anggaplah seperti obat di masa pandemi, tanpa kedisiplinan tidak bakal ada kemajuan untuk menuju zona pemulihan untuk mengakhiri pandemi," pungkas Danny Pomanto.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Hati-hati Soal Pelonggaran PPKM Level 4
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya
-
Ada Tambang Emas di Pegunungan Gowa, Begini Penampakannya Saat Digerebek Polisi
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi