SuaraSulsel.id - Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Sulawesi Selatan Ali Fathan mengatakan, transaksi jual beli menggunakan emas tidak sah.
"Transaksi jula beli selain rupiah tidak sah," kata Ali Fathan kepada SuaraSulsel.id, Jumat 13 Agustus 2021.
Ali mengatakan alat pembayaran yang sah dan diakui negara hingga saat ini hanya rupiah. Di luar dari itu, tidak sah.
Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Menurutnya, larangan penggunaan alat pembayaran selain rupiah diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Atlet Sulsel Rahmat Erwin Abdullah Dapat Rp 1,5 Miliar dari Jokowi
"Emas atau pembayaran lain selain uang rupiah tidak sah. Yang diakui hanya rupiah," kata Ali kepada SuaraSulsel.id
Penggunaan alat pembayaran selain rupiah diatur dalam pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 1 dari Undang-undang Mata Uang rupiah, disebutkan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dari aturan itu, kata Ali, sudah dijelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran wajib menggunakan rupiah.
Bank Sentral selalu mengajak masyarakat untuk mencintai rupiah. Karena rupiah tidak hanya dikenal sebagai mata uang Indonesia, tapi juga simbol kedaulatan yang memiliki peran penting dalam stabilitas ekonomi.
"Kami selalu mengedukasi masyarakat agar selalu cinta, bangga, dan paham terhadap rupiah.
Kenapa? rupiah ini memiliki fungsi penting dalam perekonomian Indonesia," tukasnya.
Baca Juga: Twibbon Pemprov Sulsel Sambut Hari Kemerdekaan RI, Bisa Gunakan Lalu Sebarkan
Sebelumnya viral video, warga diduga di pedalaman Papua. Karena menjadikan emas sebagai alat tukar. Warga bahkan menjual paket data internet dengan bayaran emas.
Berita Terkait
-
Jelang Lebaran, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,93 Triliun
-
Isi Jabatan di Bank BUMN, 3 Pejabat Bank Indonesia Ajukan Resign
-
Rupiah Anjlok IHSG Rontok, BI Pede Ekonomi RI Masih Jauh dari Krisis
-
Satgas Damai Cartenz Periksa 3 Personel TNI Terkait Dugaan Penjualan Senjata Api ke TNPB-OPM
-
Harga Emas Meroket 39,4 Persen dalam Setahun, Tapi Cadangan BI Stagnan Selama 7 Tahun
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar