SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana mengungkap modus Nurdin Abdullah untuk mendapatkan uang dari pengusaha. Tak hanya lewat proyek tapi juga dalihnya lewat bantuan sosial.
Kamis, 5 Agustus 2021, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi pada sidang lanjutan terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, Nurdin Abdullah. Mereka adalah Amri Mauraga Direktur Bank Sulselbar, Sakti Rudhy Moha dan Khaeruddin. Mereka berdua ini pengusaha.
Kata Andry, pihaknya saat ini fokus ke dakwaan pasal 12b soal gratifikasi. Ada beberapa fakta di persidangan yang mulai terungkap.
JPU mengaku cara Gubernur Sulsel non aktif itu untuk mengumpulkan uang dari pengusaha adalah lewat bantuan sosial. Modusnya lewat sumbangan masjid dan bantuan sosial Covid-19.
Baca Juga: Direktur Utama Bank Sulselbar Dicecar Soal Aliran Dana ke Nurdin Abdullah
"Sumbangan masjid dan bantuan Covid ini adalah modus yang kita pelajari saat ini. Bisa diyakini sebagai cara untuk mengumpulkan uang. Walau untuk keperluan masjid, tapi itu di atas tanah milik pribadi terdakwa. Istilahnya memberikan sesuatu kepada terdakwa tidak sesuai aturan, apalagi pejabat negara," tegasnya.
Bantuan CSR dari Bank Sulselbar untuk masjid di Pucak Kabupaten Maros disebut cukup tak masuk akal. Proses pencairannya sangat singkat.
"CSR Rp400 juta itu cair dalam waktu singkat. Dua minggu setelah bertemu pak Nurdin dan Mauraga di rujab, proposal baru masuk. (Pencairan) CSR itu kan dipelajari dulu proposalnya, dibentuk tim verifikasi, sampai ditemukan nilai Rp400 juta dan dicairkan pada awal Desember. Tidak bisa sesingkat itu," ujar Andry.
Dari keterangan saksi, lanjut Andry, masjid tersebut juga berdiri di atas lahan pribadi Nurdin Abdullah. Awalnya mengaku sudah diwakafkan, tetapi tidak ada bukti.
Nantinya, JPU KPK akan memanggil pengurus masjid dan ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri. Mereka adalah saksi kunci dari bantuan masjid tersebut.
Baca Juga: Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Eks Plt Sekda DKI Sri Haryati
"Jadi kita akan nilai kelanjutannya seperti apa. Dari pihak pengurus masjid maupun dari ajudan terdakwa, Syamsul Bahri. Disitu akan terbuka apa-apa saja. Ini masih dari satu sektor untuk pembangunan masjid belum yang lain," terangnya.
Berita Terkait
-
Janji Habis Lebaran, Ridwan Kamil Belum juga Diperiksa KPK, Ada Apa?
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok