Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:50 WIB
Sidang lanjutan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Kamis, 5 Agustus 2021. Menghadirkan saksi Direktur Utama Bank Sulselbar Amri Mauraga [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Sakti Rudy Moha, Komisaris PT Tri mengaku berulang kali mentransfer uang ke Nurdin Abdullah. Uang ditransfer lewat rekening bantuan Covid-19.

Sakti Moha mengaku mentransfer uang Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Namun berulang kali.

"Beliau pernah minta bantu untuk transfer ke rekening. Sekitar dua tiga kali transfer pada tahun 2020. NA meminta untuk mentransfer sekitar Rp 20 jutaan, sekitar lebih dua kali. Kemudian 6 Oktober transfer lagi Rp 10 juta masing-masing dua kali. Ketiga kali transfer Rp 10 juta melalui ATM bantuan Covid," ujar Sakti pada sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Kamis 5 Agustus 2021.

Sakti dan pengusaha lain dihadirkan sebagai saksi di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 5 Agustus 2021. Ia dimintai keterangan soal aliran dana ke Nurdin Abdullah.

Baca Juga: 3 Saksi Kasus Nurdin Abdullah Mengaku Sumbang Rp 600 Juta Untuk Bangun Masjid

Sakti mengaku sudah kenal Nurdin Abdullah sejak kecil. Mereka dulunya bertetangga. Akrab sampai sekarang.

Sakti pernah diminta mentransfer lagi Rp 300 juta ke Nurdin Abdullah lewat rekening atas nama Nurhidayah. Nurhidayah ini adalah penanggungjawab penyaluran sembako Covid-19 di Sulsel.

Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyebut nama Nurhidayah berulang kali disebut dalam BAP. Istri Nurdin Abdullah disebut sempat mentransfer uang berulang kali ke rekening Nurhihdayah. Untuk pembelian perhiasan.

"Kemudian transfer ke Pak Dayat (orang kepercayaan Nurdin) berulang kali. Transfer ke Nurhidayah Rp 300 juta. Nurhidayah ini yang bertugas untuk menyalurkan sembako. Tapi saya tidak menanyakan kegunaan uang untuk apa," beber Sakti.

Diketahui, pada sidang lanjutan terdakwa Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing Dirut Bank Suslelbar Amri Mauraga, Haeruddin yang merupakan pengusaha asal Wajo, dan Sakti Rudhy Moha sendiri sebagai kontraktor serta eksportir talas.

Baca Juga: Dalih Berobat ke Dokter Spesialis, Gubernur Nurdin Abdullah Bisa Keluar-Masuk Rutan KPK

Bantuan Masjid

Kemudian, saksi lain yakni Haeruddin, membeberkan fakta serupa yakni adanya permintaan dana bantuan masjid. Ia mengaku sempat ditelpon oleh Syamsul Bahri saat Nurdin Abdullah kunjungan kerja ke Kabupaten Soppeng. Sayangnya saat itu, ia sedang berada di Makassar.

"Beliau menghubungi saya waktu NA ke Soppeng. Saya ditelpon ajudan NA, Syamsul bahri. Diminta menghadap ke Pak Nurdin. Karena penasaran, saya minta waktu ketemu di rumah jabatan," ujar Haeruddin.

Saat bertemu itu, kata Haeruddin, Nurdin Abdullah menyampaikan bahwa ia sedang membangun beberapa masjid dan membutuhkan dana cukup besar. Nurdin Abdullah lalu meminta kesediaan Haeruddin menjadi donatur.

Tanpa pikir panjang, Haeruddin mengiyakan. Dia bilang siap memberi Rp 1 miliar.

"Pak NA bilang bagaimana kalau saya dibantu pembangunan masjid. Karena kami banyak mau bangun masjid. Saya jawab siap. Saya ditanya berapa, saya jawab Rp 1 miliar. Itu uang pribadi. Saya niatnya sedekah," jelasnya.

Setelah permintaan dananya dikabulkan, Nurdin kemudian mengatakan kepada Haeruddin bahwa ia segera mengutus orang untuk menjemput uang tersebut. Tetapi yang datang bukan dari pihak pengurus masjid, melainkan Syamsul Bahri.

"Pak Nurdin bilang nanti ada orang yang datang menjemput uang. Saya kira pengurus masjid, ternyata ajudan, Syamsul Bahri. Saya sudah percaya dan tidak ada kecurigaan. Beliau bilang uangnya untuk masjid tapi saya tidak tahu pastinya. Kalau bangun masjid kan butuh dana besar. Saya belum liat bangunannya. Saya memberi karena beliau meminta," ungkapnya.

Haeruddin mengatakan, uang Rp 1 miliar itu diberikan secara tunai kepada Syamsul Bahri. Uangnya ditaruh di dalam dus dengan pecahan 100 ribu.

"Satu dus pecahan 100 ribu. Itu uang pribadi. Diserahkan di rumah saya. Syamsul bahri diperintahkan oleh NA menjemput uang itu pada Februari 2021," kata Haeruddin.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More