SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dari Fraksi Gerindra berinisial A ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging. Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku A adalah ingin membangun agrowisata.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan mengatakan A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat melakukan pembalakan liar yang terjadi di Desa Umupungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan A sebagai tersangka bersama dua orang pekerjanya, yakni M dan N.
"Tiga orang yang ditetapkan tersangka. Iya, salah satu diantaranya anggota dewan. Yang dua itu pekerjanya yang disuruh. Penetapan tersangka kalau tidak salah minggu lalu. Setelah itu kita panggil kemudian kita periksa sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya. Jadi kita sudah periksa semua sebagai tersangka," kata Noviarif kepada SuaraSulsel.id, Selasa 3 Agustus 2021.
Menurut Noviarif, dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Soppeng tersebut A bertindak sebagai orang yang menyuruh langsung M dan N. Modus yang digunakan A adalah ingin membangun agrowisata di lokasi.
Lokasi pembalakan liar yang dilakukan A, kata Noviarif, diketahui sebagian masuk dalam kawasan hutan lindung dan sebagian lagi tidak masuk hutan lindung.
"Modus kalau pelaku ini kan hanya disuruh. Yang menyuruh ini kan yang berinisial A. Lokasi ini memang lokasinya si A, dia beli dari orang," kata dia.
"Kemudian yang lokasi ini ada yang sebagian tidak masuk kawasan dan ada yang masuk kawasan. Kemudian diperintahkan ditebang ini pohon mau ditanami durian. Nanti mau dijadikan agrowisata begitu ternyata pada saat penebangan itu, kawasan yang ditebang ada sebagian masuk kawasan hutan lindung. Jadi tidak semua lokasi yang dibeli itu, satu hamparan itu semuanya kawasan hutan lindung. Tapi ada sebagian yang masuk dan ada sebagian yang tidak masuk," tambah Noviarif.
Noviarif mengaku belum mengetahui pasti kronologi terkait aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Ia beralasan, kasus itu memang sudah diproses penyidik sebelum Noviarif menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Soppeng.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Covid-19, Polisi Periksa Kepala Kemenag Soppeng
"Kalau kronologi lengkapnya nanti saya teliti dulu ya, soalnya pas saya masuk ke kasat ini prosesnya sudah jalan dan sudah berkasus di saya. Jadi saya melanjutkan ceritanya. Kalau tidak salah awal dan akhir tahun ini. Cuma berkasusnya di kita itu di bulan tiga (Maret) kita mulai proses dia ditahap penyidikan," ujar Noviarif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata dia, A mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa aktivitas pembalakan liar yang dilakukan tersebut terjadi di kawasan hutan lindung.
"Menurut pengakuan oknum ini dia tidak tahu. Karena dia niatnya memang membuat agrowisata. Penyampaiannya dia tidak tahu. Tapi saat pelaksanaannya kan ternyata lokasi yang dia tebang itu masuk (hutan lindung)," ungkap Noviarif.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 82 ayat 1 Juncto 12 Undang-Undang 18 tahun 2013 yang dirubah ke dalam Pasal 82 ayat 1 huruf D Juncto 12 huruf C Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Itu undang-undangnya lama, cuma karena dicipta kerja kemarin diperbarui. Mungkin hanya bunyi pasalnya yang sedikit agak berubah sama tuntutan pidananya 5 tahun. Denda Rp 2,5 miliar," terang Noviarif.
Meski begitu, kata Noviarif, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap A dan kedua anggotanya M dan N. Salah satu alasannya, ketiga pelaku pembalakan liar tersebut masih kooperatif jika dipanggil penyidik untuk diperiksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
-
Tiga Nelayan Pangkep Ditemukan Usai Hilang Lima Hari
-
Dua Pembobol ATM Dengan Las Ditangkap Polisi
-
Demo Pemekaran Luwu Raya Ricuh, Tujuh Satpol PP Terluka
-
Pemprov Sulsel Kebut Perbaikan Jalan Impa Impa Anabanua Kabupaten Wajo