Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata dia, A mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa aktivitas pembalakan liar yang dilakukan tersebut terjadi di kawasan hutan lindung.
"Menurut pengakuan oknum ini dia tidak tahu. Karena dia niatnya memang membuat agrowisata. Penyampaiannya dia tidak tahu. Tapi saat pelaksanaannya kan ternyata lokasi yang dia tebang itu masuk (hutan lindung)," ungkap Noviarif.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 82 ayat 1 Juncto 12 Undang-Undang 18 tahun 2013 yang dirubah ke dalam Pasal 82 ayat 1 huruf D Juncto 12 huruf C Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Itu undang-undangnya lama, cuma karena dicipta kerja kemarin diperbarui. Mungkin hanya bunyi pasalnya yang sedikit agak berubah sama tuntutan pidananya 5 tahun. Denda Rp 2,5 miliar," terang Noviarif.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Covid-19, Polisi Periksa Kepala Kemenag Soppeng
Meski begitu, kata Noviarif, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap A dan kedua anggotanya M dan N. Salah satu alasannya, ketiga pelaku pembalakan liar tersebut masih kooperatif jika dipanggil penyidik untuk diperiksa.
"Kalau penahanan kita tidak melakukan, pertama karena yang bersangkutan kooperatif tiga-tiganya. Kemudian ada salah satu tersangka ini sementara lagi sakit. Jadi sementara perawatan kesehatan. Jadi supaya pengobatannya juga tidak terganggu. Yang penting selama penyidikan tidak dihalangi dan mereka kooperatif, kita wajib laporkan yang lainnya," jelas Noviarif.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin senso yang digunakan untuk memotong, bilah-bilah kayu yang sudah jadi balok dan beberapa batang kayu yang masih berada di lokasi bekas pembalakan liar.
Saat ini, katanya, penyidik masih melengkapi berkas perkara alias P21 kasus pembalakan liar yang dilakukan oleh anggota dewan bersama anggotanya tersebut.
"Sementara ini kita lengkapi berkas (P21), nanti insyaallah kalau bukan minggu ini, ya minggu depan kita sudah kirim berkasnya ke kejaksaan untuk diteliti," katanya.
Baca Juga: Pukul Debt Collector, PNS Dinas Perhubungan Soppeng Dilaporkan ke Polisi
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Kronologi 9 Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon Raksasa di Soppeng
-
Detik-detik Pohon Tumbang di Situs Mattabulu Soppeng, 9 Orang Meninggal Dunia
-
Kisah Perjalanan Cinta Atlet MMA Inggris yang Nikahi Cucu Mantan Bupati Soppeng
-
Perjalanan Cinta Atlet MMA Inggris Nikahi Cucu Mantan Bupati Soppeng, Maharnya Cuma Rp 457 Ribu
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?