Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 03 Agustus 2021 | 16:32 WIB
Ilustrasi : Tim operasi mengamankan sekitar 260 batang kayu gelondongan di aliran Sungai Subayang dan Dermaga Desa Gema Kabupaten Kampar. [Dok Riauonline/Istimewa]

"Kalau penahanan kita tidak melakukan, pertama karena yang bersangkutan kooperatif tiga-tiganya. Kemudian ada salah satu tersangka ini sementara lagi sakit. Jadi sementara perawatan kesehatan. Jadi supaya pengobatannya juga tidak terganggu. Yang penting selama penyidikan tidak dihalangi dan mereka kooperatif, kita wajib laporkan yang lainnya," jelas Noviarif.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin senso yang digunakan untuk memotong, bilah-bilah kayu yang sudah jadi balok dan beberapa batang kayu yang masih berada di lokasi bekas pembalakan liar.

Saat ini, katanya, penyidik masih melengkapi berkas perkara alias P21 kasus pembalakan liar yang dilakukan oleh anggota dewan bersama anggotanya tersebut.

"Sementara ini kita lengkapi berkas (P21), nanti insyaallah kalau bukan minggu ini, ya minggu depan kita sudah kirim berkasnya ke kejaksaan untuk diteliti," katanya.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Covid-19, Polisi Periksa Kepala Kemenag Soppeng

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More