"Persoalan izinnya itu saya tidak tahu. Tapi menurut pengakuan korban izinnya dari kepala desa. Jadi lurah di sini yang perlu dipertanyakan seperti apa izinnya. Apakah izinnya keluar secara resmi, tertulis atau karena lisan atau karena kekeluargaan, saya tidak tahu itu," katanya.
Diberikan sebelumnya, dalam kasus ini oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan terhadap pasangan suami istri itu diketahui bernama Mardani Hamdan.
Kini, Mardani pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa. Atas perbuatannya, Mardani dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa juga telah mencopot Mardani dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
-
Aksi di Polda Bali Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Gerbang Rusak dan Kaca Pecah
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
Terkini
-
3 Gubernur Ini Berani Temui Pendemo
-
Nasib Malang Ojol di Makassar, Tewas Dikeroyok Massa Dikira Intel
-
Kadis Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan RS Tetap Berkualitas Pasca Redistribusi
-
UMKM Disabilitas Jadi Penggerak Ekonomi, CIMB Niaga Hadirkan Inovasi Inklusif
-
Sekolah Pengawasan Obat dan Makanan Pertama di Indonesia Akan Dibangun