"Persoalan izinnya itu saya tidak tahu. Tapi menurut pengakuan korban izinnya dari kepala desa. Jadi lurah di sini yang perlu dipertanyakan seperti apa izinnya. Apakah izinnya keluar secara resmi, tertulis atau karena lisan atau karena kekeluargaan, saya tidak tahu itu," katanya.
Diberikan sebelumnya, dalam kasus ini oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan terhadap pasangan suami istri itu diketahui bernama Mardani Hamdan.
Kini, Mardani pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa. Atas perbuatannya, Mardani dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa juga telah mencopot Mardani dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak