SuaraSulsel.id - Kasus pemukulan oknum Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Sejumlah pihak mempertanyakan izin usaha dari Kafe Ivan Riyana, milik korban pemukulan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Kafe Ivan Riyana yang terletak di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa tersebut diketahui tidak terdeteksi dalam sistem.
"Jadi nama (kafe) yang ada di situ, tidak ada dalam sistem," kata Indra kepada SuaraSulsel.id, Selasa (27/7/2021).
Meski begitu, Indra mengaku belum dapat memastikan apakah tempat usaha milik korban pemukulan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa itu benar tidak memiliki izin usaha atau tidak.
Baca Juga: Mengharukan! Ini Kenangan Satpol PP Sragen Sprinter Peraih Peringkat 13 Olimpiade 1984
Alasannya, karena sampai sekarang pihaknya juga belum melakukan pengecekan di lokasi Kafe Ivan Riyana.
"Kalau kemarin datang itu bukan menanyakan itu (izin). Cuma bertanya saja kafe ini ada tidak datanya. Nanti konfirmasi sama pemerintah setempat dulu. Kita tidak tahu atas nama siapa itu izinnya karena izinnya kan bisa atas nama perorangan atau apa. Tapi kalau kafe yang dimaksud yang disebut namanya memang tidak ada (di dalam sistem)," kata dia.
"Sebenarnya bukan begitu pengertiannya (tidak punya izin), kafenya itu yang dicek namanya memang tidak ada di sistem. Tapi siapa tahu dia bermohon di perorangan bisa jadi, makanya saya bilang coba kita koordinasi sama pemerintah setempat karena dia sempat bilang itu, katanya. Cuma saya tidak tahu juga," tambah Indra.
Indra mengungkapkan jika terbukti bahwa Kafe Ivan Riyana yang disebut milik korban pemukulan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa tersebut memang tidak memiliki izin usaha, maka bisa saja dihentikan beroperasi.
"Biasanya itu dibekukan. Bukan ditutup, tapi tidak diizinkan untuk beroperasi dulu," ungkap Indra.
Baca Juga: Bangunan Eks Pasar Induk Jodoh Dirobohkan, Sekda Batam Minta Petugas Tenang Hadapi Protes
Di sisi lain, Nurhalim (26 tahun) korban pemukulan Satpol PP Kabupaten Gowa yang dikonfirmasi terpisah, belum dapat memberikan keterangan terkait ada atau tidaknya izin usaha dari Kafe Ivan Riyana tersebut.
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Tips Aman Berkendara Mobil Listrik di Musim Hujan yang Wajib Pengguna Tahu
-
Pesona Air Terjun Takapala, Wisata Alam di Gowa Sulawesi Selatan
-
Malino Highlands, Objek Wisata Alam dengan Ragam Aktivitas Seru
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi