- Kejaksaan Agung memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, terkait izin tambang di Sulawesi Tenggara.
- Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kendari; Aswad menjabat bupati pada periode tahun 2013 dan telah diperiksa satu kali pada Oktober 2025.
- Dugaan korupsi modus izin tambang di hutan lindung mulai disidik sejak Agustus/September 2025 dengan penggeledahan data Kemenhut.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Sudah pernah (diperiksa) di Kendari,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1).
Namun, Syarief tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan ini. Ia hanya memastikan bahwa sosok yang diperiksa adalah Bupati Konawe Utara periode tahun 2013.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Aswad Sulaiman telah diperiksa sebanyak satu kali.
“Satu kali diperiksa. Bulan Oktober (2025),” katanya.
Sebelumnya, Anang mengungkapkan bahwa penyidik pada Jampidsus tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait,” katanya.
Anang mengatakan, penyidikan ini dimulai sekitar bulan Agustus dan September 2025.
Baca Juga: Darurat Tambang di Timur Indonesia, Aktivis Serukan Moratorium
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah sejumlah lokasi.
Pada Rabu (7/1), penyidik pada Jampidsus mendatangi Kantor Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan untuk mencocokkan data.
Mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah, terkait dengan penyidikan perkara ini.
Terdapat beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Mantan Bupati Konawe Utara Diperiksa Kejagung Terkait Izin Tambang di Hutan Lindung
-
Surat Lusuh Warga Sinjai Minta Beras dan Garam, 7 Hari Tak Makan Nasi Anak Sakit
-
Jusuf Kalla: Sarjana Harus Jadi Pencipta Lapangan Kerja
-
Jamaluddin Jompa Rektor Unhas 2026-2030 Raih Suara Terbanyak MWA
-
Gubernur Sulsel dan 2 Menteri Tidak Hadiri Pemilihan Rektor Unhas