- Kejaksaan Agung memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, terkait izin tambang di Sulawesi Tenggara.
- Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kendari; Aswad menjabat bupati pada periode tahun 2013 dan telah diperiksa satu kali pada Oktober 2025.
- Dugaan korupsi modus izin tambang di hutan lindung mulai disidik sejak Agustus/September 2025 dengan penggeledahan data Kemenhut.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Sudah pernah (diperiksa) di Kendari,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1).
Namun, Syarief tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan ini. Ia hanya memastikan bahwa sosok yang diperiksa adalah Bupati Konawe Utara periode tahun 2013.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Aswad Sulaiman telah diperiksa sebanyak satu kali.
“Satu kali diperiksa. Bulan Oktober (2025),” katanya.
Sebelumnya, Anang mengungkapkan bahwa penyidik pada Jampidsus tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait,” katanya.
Anang mengatakan, penyidikan ini dimulai sekitar bulan Agustus dan September 2025.
Baca Juga: Darurat Tambang di Timur Indonesia, Aktivis Serukan Moratorium
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah sejumlah lokasi.
Pada Rabu (7/1), penyidik pada Jampidsus mendatangi Kantor Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan untuk mencocokkan data.
Mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah, terkait dengan penyidikan perkara ini.
Terdapat beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
Terkini
-
Diduga Terima Setoran dari Bandar, Ini Jadwal Sidang Etik Eks Kasat Narkoba Toraja Utara
-
Sidang Etik Dimulai! Bongkar Peran 6 Polisi dalam Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Cerita Warga Makassar di Bawah Bayang-Bayang Rudal Perang AS-Iran
-
Ramadan di Makassar Diwarnai 'Perang' Senjata Mainan, Ini Perintah Wali Kota
-
Berapa Lama AS Akan Bombardir Iran? Ini Jawaban Trump