SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah segera diadili. Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan sidang perdana digelar pada 22 Juli 2021.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali mengatakan, Pengadilan sudah menetapkan jadwal sidang untuk Gubernur Sulsel non aktif itu. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Majelis Ketua, Ibrahim Palino.
"Tanggal 22 Juli jadwalnya dipimpin majelis hakim, Pak Ibrahim Palino," ujar Sibali, Selasa, 13 Juli 2021.
Sama seperti terdakwa Agung Sucipto, sidang juga akan digelar secara virtual. Nurdin Abdullah sendiri dan satu terdakwa lainnya Edy Rahmat masih mendekam di rumah tahanan KPK.
Baca Juga: Keponakan Nurdin Abdullah Mengamuk dan Menangis di Kantor Gubernur Sulsel
"Sidang ditetapkan secara virtual. Sama seperti saudara Agung Sucipto," tambahnya.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. Suap itu diberikan oleh Agung Sucipto selaku kontraktor untuk mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Agung Sucipto didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Agung melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Awal Mula Perkenalan Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah Diungkap di Ruang Sidang
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Teror dan Intimidasi Hantui Warga Bara-Baraya Makassar, Ronda Malam Dilakukan Antisipasi Eksekusi Paksa
-
Lawan Mafia Tanah, Warga Bara-Baraya Desak MA Keluarkan Fatwa Penghentian Eksekusi
-
Profil Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Napi Koruptor Disambut Warga saat Bebas dari Penjara
-
Detik-detik 2 Pekerja Kantor Pengadilan Negeri Makassar Tertimpa Pohon Besar
-
KPK Bakal Umumkan Deretan Tersangka dari Pengembangan Kasus Suap Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok