Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kota makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumahâ.
Tim detektor akan turun dalam minggu ini untuk memberikan masukan penilaian terhadap status penilaian wilayah tersebut untuk semua RT di Makassar.
Bagi RT yang berada di zona hijau dan zona kuning kegiatan peribadatan akan diselenggarakan secara normal sesuai aturan protokol kesehatan akan tetapi jika hasil status penilaian wilayah dimana RT tersebut berada di zona orange, merah dan hitam akan dilakukan pembatasan peribadatan sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri di atas.
Khusus pelaksanaan ibadah idul adha 1442 hijriah akan diselenggarakan dalam skala wilayah rukun warga di ruang terbuka/jalan yang ditunjuk oleh keluarahan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dibawah pengawasan tim raika dan hunter setempat dan pembagian daging hewan kurban dilakukan dengan metode antar ke rumah.
Penyelenggaran azan shakat 5 waktu dan dzikir serta peribadatan terbatas di semua mesjid tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
10. Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, di tutup sampai status lokasi usaha di RT Tersebut dinyatakan keluar dari zona orange.
11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemkot Makassar.
Baca Juga: Lantamal VI Makassar dan Pelindo IV Gelar Vaksinasi Gratis di Pelabuhan
12. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online) ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemkot Makassar.
13. Para camat dan luran selaku ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid-19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
16. Surat edaran ini berlaku pada tanggal 08 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Dan Surat edaram Walikota Makassar, Nomor 443.01/334/E.Edar/KesbangpolVII/2021, Tangga 6 Juli 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
-
Kapan Pemain Timnas Indonesia Berkumpul Hadapi FIFA Matchday? Ini Jadwalnya
-
Drama Korupsi Haji: Kronologi Gus Yaqut dari Diperiksa KPK Sampai Muncul HP Misterius
Terkini
-
Detik-Detik Imam Salat Subuh Ditikam di Masjid Baiturrahman Morowali Terekam CCTV
-
Proyek Gedung Fakultas Hukum Unhas Makan Korban
-
Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa Dugaan Korupsi Alsintan di Soppeng
-
Gubernur Sulsel Serahkan Rp13,5 M untuk Revitalisasi Stadion Turatea dan Infrastruktur Jeneponto
-
15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan