Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 09 Juli 2021 | 07:26 WIB
Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto menghadiri menandatangani komitmen untuk mewujudkan Sulsel bebas narkoba saat perayaan Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI 2021, Senin 28 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]

4. Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall :
a. makan/ rninum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.
b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.
c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.
d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,
b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Menghimbau kepada seluruh umat beragama untuk melaksanakan peribadatan di rumah selama status zona orange sampai penetapan status kesehatan rukun tetangga (RT) keluar dari zona orange. Sesuai instruksi menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga: Lantamal VI Makassar dan Pelindo IV Gelar Vaksinasi Gratis di Pelabuhan

Untuk pengendalian penyebaran covid 19 terkait “pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di mesjid, mushollah, gereja, pura dan pihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu.

Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kota makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah”.

Tim detektor akan turun dalam minggu ini untuk memberikan masukan penilaian terhadap status penilaian wilayah tersebut untuk semua RT di Makassar.

Bagi RT yang berada di zona hijau dan zona kuning kegiatan peribadatan akan diselenggarakan secara normal sesuai aturan protokol kesehatan akan tetapi jika hasil status penilaian wilayah dimana RT tersebut berada di zona orange, merah dan hitam akan dilakukan pembatasan peribadatan sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri di atas.

Khusus pelaksanaan ibadah idul adha 1442 hijriah akan diselenggarakan dalam skala wilayah rukun warga di ruang terbuka/jalan yang ditunjuk oleh keluarahan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dibawah pengawasan tim raika dan hunter setempat dan pembagian daging hewan kurban dilakukan dengan metode antar ke rumah.

Baca Juga: Pemkot Makassar Mulai Jadwalkan Vaksinasi Covid-19 ke Anak-anak

Penyelenggaran azan shakat 5 waktu dan dzikir serta peribadatan terbatas di semua mesjid tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Load More