SuaraSulsel.id - General Manager Branch Office Garuda Indonesia Gorontalo Oktavianus Tampi mengatakan, Garuda telah membatalkan penerbangan dengan rute Gorontalo-Makassar-Jakarta atau sebaliknya.
"Kami cancel mulai 5-20 Juli, karena mengikuti aturan PPKM," kata Oktavianus, Rabu 7 Juli 2021.
Selain Garuda, maskapai lainnya yang membatalkan semua penerbangan hingga 20 Juli adalah Lion Air. Sebelumnya, pembatalan dilakukan karena ditemukan 65 petugas Bandara Djalaluddin positif COVID-19.
Selain itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada masa pandemi.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Gorontalo Rusli Nusi menjelaskan surat edaran itu memuat aturan tentang kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanän laut.
“Apabila hasil RT-PCR/ RT Antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu, dan demam, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan diagnotis RT-Antigen/ RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo baik melalui udara dan laut yang menunjukkan gejala batuk, flu dan demam wajib dilakukan tes Antigen saat kedatangan.
Untuk pelaku perjalanan yang positif melalui tes Antigen akan dilanjutkan ke RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil.
Terkait pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, tetap dapat melakukan perjalanan.
Baca Juga: MUI Makassar Dukung Pembatasan Rumah Ibadah oleh Pemerintah
Syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil tes Antigen maksimal 1×24 jam.
Pihaknya juga mengingatkan segala bentuk pemalsuan surat keterangan hasil RT-PCR dan tes Antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Efek Tekanan Ekonomi, Pengguna Dexlite dan Pertamina Dex Beralih ke Solar Subsidi
-
Sulsel Provinsi Pertama Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Indonesia
-
Bayar Mahal Emosi Suporter, PSM Makassar Terancam 'Lumpuh' di Awal Musim Depan
-
Cek Fakta: Benarkah Pemprov Sulsel Habiskan Rp12 Miliar untuk Sekali Makan?
-
Mengintip Potensi Ekowisata Lakkang, Permata Tersembunyi di Tengah Kota Makassar