SuaraSulsel.id - General Manager Branch Office Garuda Indonesia Gorontalo Oktavianus Tampi mengatakan, Garuda telah membatalkan penerbangan dengan rute Gorontalo-Makassar-Jakarta atau sebaliknya.
"Kami cancel mulai 5-20 Juli, karena mengikuti aturan PPKM," kata Oktavianus, Rabu 7 Juli 2021.
Selain Garuda, maskapai lainnya yang membatalkan semua penerbangan hingga 20 Juli adalah Lion Air. Sebelumnya, pembatalan dilakukan karena ditemukan 65 petugas Bandara Djalaluddin positif COVID-19.
Selain itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada masa pandemi.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Gorontalo Rusli Nusi menjelaskan surat edaran itu memuat aturan tentang kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanän laut.
“Apabila hasil RT-PCR/ RT Antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu, dan demam, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan diagnotis RT-Antigen/ RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo baik melalui udara dan laut yang menunjukkan gejala batuk, flu dan demam wajib dilakukan tes Antigen saat kedatangan.
Untuk pelaku perjalanan yang positif melalui tes Antigen akan dilanjutkan ke RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil.
Terkait pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, tetap dapat melakukan perjalanan.
Baca Juga: MUI Makassar Dukung Pembatasan Rumah Ibadah oleh Pemerintah
Syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil tes Antigen maksimal 1×24 jam.
Pihaknya juga mengingatkan segala bentuk pemalsuan surat keterangan hasil RT-PCR dan tes Antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor