SuaraSulsel.id - General Manager Branch Office Garuda Indonesia Gorontalo Oktavianus Tampi mengatakan, Garuda telah membatalkan penerbangan dengan rute Gorontalo-Makassar-Jakarta atau sebaliknya.
"Kami cancel mulai 5-20 Juli, karena mengikuti aturan PPKM," kata Oktavianus, Rabu 7 Juli 2021.
Selain Garuda, maskapai lainnya yang membatalkan semua penerbangan hingga 20 Juli adalah Lion Air. Sebelumnya, pembatalan dilakukan karena ditemukan 65 petugas Bandara Djalaluddin positif COVID-19.
Selain itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada masa pandemi.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Gorontalo Rusli Nusi menjelaskan surat edaran itu memuat aturan tentang kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanän laut.
“Apabila hasil RT-PCR/ RT Antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu, dan demam, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan diagnotis RT-Antigen/ RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo baik melalui udara dan laut yang menunjukkan gejala batuk, flu dan demam wajib dilakukan tes Antigen saat kedatangan.
Untuk pelaku perjalanan yang positif melalui tes Antigen akan dilanjutkan ke RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil.
Terkait pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, tetap dapat melakukan perjalanan.
Baca Juga: MUI Makassar Dukung Pembatasan Rumah Ibadah oleh Pemerintah
Syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil tes Antigen maksimal 1×24 jam.
Pihaknya juga mengingatkan segala bentuk pemalsuan surat keterangan hasil RT-PCR dan tes Antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Peringatan Keras OJK Bagi Anak Muda Suka Beli Baju Lebaran Pakai Pinjol
-
6 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel
-
Jufri Rahman: Forum Industri Jasa Keuangan Bisa Menentukan Arah Ekonomi Sulsel ke Depan
-
Gubernur Sulsel Dukung Program Jembatan Gantung Presiden Prabowo untuk Akses Warga
-
Segera Cair! Rp54,6 Miliar Digelontorkan untuk Pelebaran Jembatan Maros