SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH 100 persen. Balai Kota untuk sementara ditutup.
Alasannya, ada puluhan pegawai yang positif Covid-19. Satu orang diantaranya bahkan meninggal dunia.
Surat edaran work from home yang dikeluarkan wali kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto itu mulai berlaku per hari ini. Edaran bernomor 060/415/ORG/VII/2021 berisi 10 poin :
1. Guna memutus penyebaran Covid-19 di Lingkup Pemerintah Kota Makassar khususnva pada kompleks Balai Kota Makassar, maka dengan ini dilakukan penutupan sementara aktivitas perkantoran terhitung sejak tanggal 8 Juli sampai dengan 15 Juli 2021.
Baca Juga: MUI Makassar Dukung Pembatasan Rumah Ibadah oleh Pemerintah
2. Selama masa penutupan aktivitas, para pegawai kompleks balai kota tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home).
3. Bagi seluruh SKPD lingkup pemerintah Kota Makassar, yang tugas dan fungsinva berada pada sektor esensial seperti pelayanan dasar, kesehatan, tahan pangan. utilitas publik, komunikani, teknologi informasi, keuangan.
Kemudian, logistik, kontruksi, dan industry, dalam pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home dan 25% (dua puluh lima persen) Work Form office yang diatur berdasarkan surat perintah kepala perangkat daerah/unit kerja masing-masing.
4. Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 3, diatas dilakukan dengan:
a) menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan
c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi.
5. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan untuk sementara.
6. Bagi SKPD yang melaksanakan fungsi dan tanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 atau yang terlibat dalam satgas Makassar Recover agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Istri Terduga Teroris di Makassar Gugat Densus 88 Mabes Polri
9. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini.
Surat edaran ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok