SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Makassar mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar menerapkan sejumlah pembatasan. Termasuk di rumah-rumah ibadah, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Wakil Ketua MUI Makassar KH Abdul Mutthalib Abdullah mengatakan, untuk sementara proses peribadatan di rumah ibadah ditangguhkan sementara. Sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
"Bukan berarti dilarang, tapi kita tangguhkan sementara, sambil kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya. Tujuan pemerintah bagaimana kesehatan, keselamatan, dan keamanan kita semua," ungkap Mutthalib, usai melakukan pertemuan di kediaman Wali Kota Makassar, Rabu 7 Juli 2021.
Mutthalib berharap kebijakan pembatasan lewat Surat Edaran Wali Kota Makassar yang diterbitkan Selasa kemarin (6/7/2021), disosialisasikan dengan baik dan bijaksana. Agar tidak timbul gejolak di tengah masyarakat.
Sementara itu, menurut Danny Pomanto, meski pun Makassar belum masuk daftar dalam tingkatan PPKM mikro, akan tetapi wilayahnya terkategori zona orange.
Sehingga terkena aturan Kemendagri yang menyebutkan suatu kabupaten/kota masuk zona orange dan zona merah, peribadatan di rumah ibadah ditiadakan sementara waktu dan dioptimalkan di rumah. Hingga wilayah tersebut dinyatakan aman atau berstatus zona hijau.
"Seluruh umat beragama saya hormati, sebagai Pemerintah Daerah yang harus ikut perintah Undang-Undang, peraturan berlaku, dan instruksi pusat, saya tidak bisa melakukan modifikasi apa pun. Akan tetapi perintah ini memberi ruang jika wilayah itu, bukan hanya kota tapi juga RT, saya akan turunkan detektor memberi penilaian status masing-masing RT, kalau statusnya sudah kuning dan hijau akan dibuka kembali, saya juga tidak senang dengan kondisi ini, tapi harus dilakukan karena perintah negara," pungkas Danny Pomanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Dikira Punah, Spesies Paling Langka Hiu Gangga Ternyata Bersarang di Perairan Indonesia
-
Sampai di Puncak, Pendaki Gunung Tewas Disambar Petir
-
Bupati Gowa Digoyang Hak Angket Dugaan Perselingkuhan, Bisakah Berujung Pemakzulan?
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya