- Kasatgas KPK Tri Budi Rochmanto meninjau proyek *Multi Years Contract* di Makassar dan Gowa pada Rabu (11/3).
- Kunjungan ini merupakan tindak lanjut tugas koordinasi KPK dengan instansi pelayanan publik sesuai UU Antikorupsi.
- Diharapkan koordinasi ini memperkuat integritas dan memastikan proyek pembangunan jalan mencapai target masyarakat.
SuaraSulsel.id - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Tri Budi Rochmanto melakukan peninjauan lapangan dan koordinasi di lokasi proyek Multi Years Contract di Sulawesi Selatan, tepatnya di Jalan Hertasning, Makassar dan Jalan Aeropala, Kabupaten Gowa, Rabu (11/3).
Pertemuan dan kunjungan lapangan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
"Kita melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik," katanya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ihsan menyebut pertemuan dan kunjungan lapangan ini sangat bermanfaat untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi.
"Kita ketahui bersama bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengoordinasikan instansi yang berwenang memberantas korupsi serta instansi pelayanan publik untuk menutup celah korupsi," kata dia.
Baginya, pengawasan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh KPK merupakan dua pilar utama untuk menjaga integritas internal dan efektivitas eksternal dalam memberantas korupsi.
"Kita ketahui bersama bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengoordinasikan instansi yang berwenang memberantas korupsi serta instansi pelayanan publik untuk menutup celah korupsi," kata dia.
Sehingga diharapkan dengan adanya kordinasi bersama KPK RI, program prioritas Proyek Multi Years Contract dapat tercapai sesuai harapan masyarakat.
Diketahui bahwa pembangunan infrastruktur jalan menjangkau berbagai wilayah di Sulawesi Selatan untuk mengurangi ketimpangan dan mempermudah akses ekonomi masyarakat.
Baca Juga: ASN Sulsel Dilarang Minta THR dari Masyarakat, Laporkan di Sini
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes