- PPID Sulsel menggelar uji konsekuensi pemutakhiran Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dan Daftar Informasi Publik (DIP) pada 11 Maret 2026.
- Kegiatan di Kantor Gubernur Sulsel ini bertujuan memastikan klasifikasi informasi yang tertutup dan terbuka bagi masyarakat.
- Hasil penetapan akan menjadi dasar batasan pemberian informasi publik sesuai amanat undang-undang terkait 55 jenis informasi.
SuaraSulsel.id - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan uji konsekuensi pemutakhiran Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Yakni informasi yang tertutup untuk publik dan Daftar Informasi Publik (DIP) atau daftar informasi yang wajib tersedia dan terbuka untuk publik.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Command Centre Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026 dan diikuti oleh Tim penguji, PPID Utama dan seluruh PPID Pelaksana Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi, Asisten Bidang Administrasi Muhammad Arafah menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya ukon ini menambah pemahaman dan kualitas dalam pelayanan informasi dan data kepada masyarakat.
“Saya harap melalui rapat ini kita dapat menyusun klasifikasi informasi secara tepat dan terukur,” ungkap Arafah.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo-SP Prov Sulsel, Salim Basmin dalam laporannya menyebutkan uji konsekuensi bertujuan untuk mengetahui konsekuensi dan dampak sebuah informasi bagi publik.
“Uji konsekuensi bertujuan untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dampak bagi publik bagaimana,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pada Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik tahun ini, terdapat 20 OPD/PPID Pelaksana yang mengajukan usulan DIK.
“Hasil dari uji konsekuensi ini akan ditetapkan menjadi Daftar Informasi yang dikecualikan tahun 2026 yang akan menjadi dasar dan pegangan kita terkait batasan dalam memberikan informasi publik kepada Masyarakat sesuai dengan amanat undang undang,” urainya.
Total terdapat 55 jenis informasi yang dibahas dalam uji konsekuensi tahun ini. Sepuluh diantaranya merupakan informasi yang diusulkan tahun 2026 yang berasal dari 20 OPD.
Usulan ini dinilai dan ditetapkan oleh PPID Sulsel beserta Tim Uji Konsekuensi yang terdiri dari Beppelitbangda, BKAD, BKD, Biro Hukum, dan Biro Barang dan Jasa Lingkup Pemprov Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik
-
Bupati Gowa Diperiksa Kasus Seragam Gratis Rp16 Miliar, Om Basri Belum Tersentuh?
-
KUR BRI Berperan dalam Pengembangan Gula Merah di Sumenep yang Kini Rambah Berbagai Daerah
-
Film Asal Toraja Ini Panen Pujian di Eropa
-
Misteri Dana Rp5 Miliar Penggusuran Lahan Laoli, DPRD Luwu Timur Tak Merasa Menganggarkan