SuaraSulsel.id - 20 Tenaga Kerja Asing atau TKA China yang masuk ke Sulawesi Selatan disebut belum mengantongi izin kerja atau izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Mereka adalah calon pekerja di PT Huadi Nickel Alloy, Bantaeng, Sulsel.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan 20 orang ini masih menunggu izin IMTA oleh kementerian ketenagakerjaan. Hingga kini, belum keluar.
"20 orang ini masih menunggu notifikasi dari Kemenaker. Yang keluarkan izin kerja kan dari Kemenaker, kami hanya izin tinggal untuk bekerja," ujar Agus di kantornya, Senin, 5 Juli 2021.
Kantor Imigrasi Makassar masih memberi izin tinggal hingga 30 hari mendatang. Jika dalam waktu 30 hari izin IMTA-nya belum keluar, maka mereka akan dipulangkan.
"Kalau 30 hari belum ada notifikasinya belum keluar, maka mereka akan keluar atau pulang. 30 hari diberi kesempatan. Tapi ini kewenangannya di Kemenaker. Dipulangkan langsung ke negaranya, lewat Jakarta karena kita tidak ada penerbangan dari Makassar," jelasnya.
Saat ini, Kantor Imigrasi Makassar mencatat ada 198 tenaga kerja asing yang ada di Sulsel. Mereka tersebar di beberapa daerah.
Tenaga kerja asing ini didominasi oleh warga Tiongkok. 76 orang diantaranya ada di Bantaeng.
Agus menjelaskan tenaga kerja asing ini merupakan penumpang penerbangan domestik yang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Juli 2021.
Mereka adalah TKA pertama yang tiba di Sulsel sebelum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Polemik Kedatangan TKA Asal China ke Indonesia, Faisal Basri: Keterlaluan Ini Modus Baru
"Sehingga visa yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi kami yakini bahwa TKA tersebut telah melalui prosedur kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Saat ini, kata Agus, pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19.
Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Namun, aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menambahkan pihaknya sedang menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP