SuaraSulsel.id - Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek di Sulawesi Selatan berharap permohonannya sebagai saksi mahkota atau justice collaborator segera dikabulkan.
Sidang lanjutan Agung sendiri kembali digelar di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 1 Juli 2021. Pada kesempatan tersebut, Agung Sucipto tidak mengajukan saksi meringankan dan saksi ahli.
Penasihat Hukum Agung Sucipto Wahyudi Kasrul mengatakan, tak ada alasan bagi kliennya untuk mengajukan saksi ahli atau saksi meringankan lagi. Semua sudah terungkap pada saksi kunci di persidangan sebelumnya.
"Tidak kami ajukan. Dari awal klien kami sudah kooperatif dari penyelidikan dan penyidikan. Kita ingin masuk ke pemeriksaan terdakwa saja," ujar Wahyudi.
Kata Wahyudi, karena Agung kooperatif, permohonan saksi mahkota atau justice collaborator diharap bisa dikabulkan secepatnya.
Kliennya juga sudah membantu penegak hukum mengungkap kasus yang menyeret nama Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
"Dari awal kami sudah komitmen untuk membantu penegak hukum mengungkap kasus ini. Makanya sudah kami ajukan JC dari beberapa pekan lalu," tambahnya.
Ia mengatakan dari keterangan para saksi di persidangan. Sudah mengungkap fakta yang bisa meringankan kliennya. Termasuk mengikuti proses tender pada pengerjaan proyek di Pemprov Sulsel sesuai dengan prosedur.
"Keterangan para saksi sebelumnya bisa meringankan kita. Kita ikut tender, menang, dan kerjakan. Bahkan Pak Gub (Nurdin Abdullah) sendiri mengakui kualitas hasil kerja kita," jelasnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengatakan sidang pemeriksaan Agung akan dilakukan secepatnya. Agenda sidang hari ini adalah penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli.
"Tapi karena tidak diajukan, maka kita segera masuk ke sidang terdakwa," tuturnya.
Asri Irwan sebelumnya mengatakan Agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa juga menyebut Agung menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin sejak tahun 2019 hingga 2021.
Pertama, 150 ribu dolar Singapura sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp 2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari 2021.
Uang itu, katanya, digunakan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan pengerjaan proyek dengan mudah. Terakhir soal proyek di Kabupaten Bulukumba - Sinjai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Rp100 Ribu per Tabung! Untung Besar Pengoplos Gas Subsidi di Gowa
-
Cek Fakta: Viral Beras SPHP Meledak Saat Dimasak, Benarkah Plastik?
-
'Saat Pandemi Kami Hampir Mati, Sekarang Dimatikan Birokrasi': 8 Tuntutan Nakes Sulsel
-
Siapa Layak Pimpin Unhas? UGM Uji Kemampuan 6 Bakal Calon Rektor
-
Aplikasi Ini Bikin Warga Sulsel Lebih Mudah Akses Produk Hukum?