SuaraSulsel.id - Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek di Sulawesi Selatan berharap permohonannya sebagai saksi mahkota atau justice collaborator segera dikabulkan.
Sidang lanjutan Agung sendiri kembali digelar di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 1 Juli 2021. Pada kesempatan tersebut, Agung Sucipto tidak mengajukan saksi meringankan dan saksi ahli.
Penasihat Hukum Agung Sucipto Wahyudi Kasrul mengatakan, tak ada alasan bagi kliennya untuk mengajukan saksi ahli atau saksi meringankan lagi. Semua sudah terungkap pada saksi kunci di persidangan sebelumnya.
"Tidak kami ajukan. Dari awal klien kami sudah kooperatif dari penyelidikan dan penyidikan. Kita ingin masuk ke pemeriksaan terdakwa saja," ujar Wahyudi.
Kata Wahyudi, karena Agung kooperatif, permohonan saksi mahkota atau justice collaborator diharap bisa dikabulkan secepatnya.
Kliennya juga sudah membantu penegak hukum mengungkap kasus yang menyeret nama Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
"Dari awal kami sudah komitmen untuk membantu penegak hukum mengungkap kasus ini. Makanya sudah kami ajukan JC dari beberapa pekan lalu," tambahnya.
Ia mengatakan dari keterangan para saksi di persidangan. Sudah mengungkap fakta yang bisa meringankan kliennya. Termasuk mengikuti proses tender pada pengerjaan proyek di Pemprov Sulsel sesuai dengan prosedur.
"Keterangan para saksi sebelumnya bisa meringankan kita. Kita ikut tender, menang, dan kerjakan. Bahkan Pak Gub (Nurdin Abdullah) sendiri mengakui kualitas hasil kerja kita," jelasnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengatakan sidang pemeriksaan Agung akan dilakukan secepatnya. Agenda sidang hari ini adalah penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli.
"Tapi karena tidak diajukan, maka kita segera masuk ke sidang terdakwa," tuturnya.
Asri Irwan sebelumnya mengatakan Agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa juga menyebut Agung menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin sejak tahun 2019 hingga 2021.
Pertama, 150 ribu dolar Singapura sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp 2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari 2021.
Uang itu, katanya, digunakan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan pengerjaan proyek dengan mudah. Terakhir soal proyek di Kabupaten Bulukumba - Sinjai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Begini Cara Polda Sulteng Pulihkan Mental Keluarga Mantan Teroris di Poso
-
Longsor di Sidrap: 384 KK Terisolasi, Akses Jalan Utama Putus Total
-
Bongkar Taktik Jitu Malut United, Bikin PSM Makassar Frustrasi Total
-
Sengkarut Jual Beli Sekolah Islam Al-Azhar, Pelapor Jadi Tersangka
-
PMI Borong Cangkul dan Sekop untuk Bersihkan Rumah Korban Banjir