SuaraSulsel.id - Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek di Sulawesi Selatan berharap permohonannya sebagai saksi mahkota atau justice collaborator segera dikabulkan.
Sidang lanjutan Agung sendiri kembali digelar di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 1 Juli 2021. Pada kesempatan tersebut, Agung Sucipto tidak mengajukan saksi meringankan dan saksi ahli.
Penasihat Hukum Agung Sucipto Wahyudi Kasrul mengatakan, tak ada alasan bagi kliennya untuk mengajukan saksi ahli atau saksi meringankan lagi. Semua sudah terungkap pada saksi kunci di persidangan sebelumnya.
"Tidak kami ajukan. Dari awal klien kami sudah kooperatif dari penyelidikan dan penyidikan. Kita ingin masuk ke pemeriksaan terdakwa saja," ujar Wahyudi.
Kata Wahyudi, karena Agung kooperatif, permohonan saksi mahkota atau justice collaborator diharap bisa dikabulkan secepatnya.
Kliennya juga sudah membantu penegak hukum mengungkap kasus yang menyeret nama Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
"Dari awal kami sudah komitmen untuk membantu penegak hukum mengungkap kasus ini. Makanya sudah kami ajukan JC dari beberapa pekan lalu," tambahnya.
Ia mengatakan dari keterangan para saksi di persidangan. Sudah mengungkap fakta yang bisa meringankan kliennya. Termasuk mengikuti proses tender pada pengerjaan proyek di Pemprov Sulsel sesuai dengan prosedur.
"Keterangan para saksi sebelumnya bisa meringankan kita. Kita ikut tender, menang, dan kerjakan. Bahkan Pak Gub (Nurdin Abdullah) sendiri mengakui kualitas hasil kerja kita," jelasnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengatakan sidang pemeriksaan Agung akan dilakukan secepatnya. Agenda sidang hari ini adalah penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli.
"Tapi karena tidak diajukan, maka kita segera masuk ke sidang terdakwa," tuturnya.
Asri Irwan sebelumnya mengatakan Agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa juga menyebut Agung menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin sejak tahun 2019 hingga 2021.
Pertama, 150 ribu dolar Singapura sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp 2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari 2021.
Uang itu, katanya, digunakan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan pengerjaan proyek dengan mudah. Terakhir soal proyek di Kabupaten Bulukumba - Sinjai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Frederik Kalalembang ke Pandji Pragiwaksono: Harkat Orang Toraja Tak Layak Dijadikan Candaan
-
Sop Duren Samata Viral di MTF Market! Rahasia Rasa Bikin Nagih Terungkap
-
Golkar Sadar Diri: Bahlil Akui Anak Muda Kunci Menang di 2029, Begini Strateginya!
-
Bahlil Janji Sikat 96 Perusahaan Tambang Nakal di Sultra dalam 2 Bulan
-
Malut United U-20 Hancurkan PSM Makassar: Pesta Gol 4-0