SuaraSulsel.id - Berkas perkara tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Nurdin Abdullah dinyatakan lengkap. Gubernur Sulsel non aktif itu akan segera menjalani sidang.
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali mengatakan, berkas perkara tersangka Nurdin Abdullah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA dan tersangka ER, oleh Tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini," kata Ali Fikri, Kamis, 24 Juni 2021.
Ia mengatakan tahap dua sudah dilakukan. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU.
Kini, penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum. Masing-masing selama 20 hari. Dimulai 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021.
"Nurdin Abdullah tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1," bebernya.
Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim JPU akan menyusun surat dakwaan. Setelahnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim.
Sebelumnya, masa perpanjangan penahanan Nurdin Abdullah sudah tiga kali diperpanjang. Masa perpanjangan terakhir usai pada Sabtu 26 Juni 2021.
Nurdin Abdullah diketahui terjaring operasi tangkap tangan atau OTT di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada 27 Februari 2021 lalu. Ia diamankan bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat yang saat ini menjadi tersangka.
Baca Juga: KPK Sita Masjid yang Dibangun Nurdin Abdullah, Tak Ada Orang yang Berani Salat
Selain itu ada pengusaha Agung Sucipto yang menjadi terdakwa pemberi suap. Agung terlebih dulu sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah lima kali sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
BRI Komitmen Tekan Backlog Rumah Lewat KPR Subsidi FLPP 2025
-
Apa Itu SPMT, Bikin Anggota Satpol PP Sulsel Senyum Bahagia
-
Air Keran Langsung Minum? Ini 5 Water Purifier Terbaik untuk Air Sumur dan PDAM
-
7 Perlengkapan Rumah Tangga Pintar yang Bikin Hidup 'Sat-Set' di Era Digital
-
Kisah Mistis di Kantor Gubernur Sulsel: Lima Kuburan di Bawah Tangga