SuaraSulsel.id - Berkas perkara tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Nurdin Abdullah dinyatakan lengkap. Gubernur Sulsel non aktif itu akan segera menjalani sidang.
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali mengatakan, berkas perkara tersangka Nurdin Abdullah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA dan tersangka ER, oleh Tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini," kata Ali Fikri, Kamis, 24 Juni 2021.
Ia mengatakan tahap dua sudah dilakukan. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU.
Kini, penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum. Masing-masing selama 20 hari. Dimulai 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021.
"Nurdin Abdullah tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1," bebernya.
Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim JPU akan menyusun surat dakwaan. Setelahnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim.
Sebelumnya, masa perpanjangan penahanan Nurdin Abdullah sudah tiga kali diperpanjang. Masa perpanjangan terakhir usai pada Sabtu 26 Juni 2021.
Nurdin Abdullah diketahui terjaring operasi tangkap tangan atau OTT di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada 27 Februari 2021 lalu. Ia diamankan bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat yang saat ini menjadi tersangka.
Baca Juga: KPK Sita Masjid yang Dibangun Nurdin Abdullah, Tak Ada Orang yang Berani Salat
Selain itu ada pengusaha Agung Sucipto yang menjadi terdakwa pemberi suap. Agung terlebih dulu sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah lima kali sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu