SuaraSulsel.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau agar masyarakat mengabaikan penawaran pinjaman online melalui WA dan SMS yang tidak dikenal, karena dapat dipastikan bahwa penawaran dimaksud berasal dari pinjaman online Ilegal.
“Saat ini seluruh pinjol yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen. Jadi kalau ada penawaran pinjol abaikan saja,” pesan Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Jumat 25 Juni 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat mencatat akumulasi penyaluran pinjaman online (pinjol) untuk warga Papua mencapai Rp 579 miliar hingga April 2021.
Total angka pinjaman ini lebih besar, ketimbang warga di Papua Barat yang hanya sebesar Rp 123,69 miliar.
Baca Juga: Mengerikan! Ini 4 Dampak Buruk Pinjaman Online
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Adolf menyebut terdapat 325.500 rekening peminjam di Papua yang telah memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol). Sementara di Papua Barat tercatat 37.536 rekening peminjam.
“Jumlah rekening warga yang memanfaatkan pinjaman online itu dengan total akumulasi penyaluran dana ratusan miliar,” ungkap Adolf.
SWI Blokir 3.193 Pinjaman Online
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengingatkan agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan penawaran pinjol ilegal yang semakin marak terjadi di tanah air.
“Hingga saat ini kami melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan intimidasi,” jelasnya.
Baca Juga: OJK Lampung bagi Tips Kenali Pinjaman Online Ilegal
Disampaikannya, selain proses penagihan yang tidak manusiawi, fee-nya juga sangat tinggi. Pinjam Rp 1 juta hanya diberikan Rp600 ribu dan bunga yang dijanjikan 0,5 persen per hari menjadi 2,5 persen per hari.
“Jangka waktu pinjaman disepakati selama 10 hari namun pada hari ke-tujuh sudah dilakukan penagihan dengan intimidasi dan tidak beretika,” kata Tongam.
Saat ini terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK. Masyarakat diimbau agar melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memutuskan akan meminjam sejumlah uang melalui pinjol.
Berita Terkait
-
Pinjol Ilegal Marak, Kemudahan Akses Kredit Perbankan Dinilai Bisa jadi Solusi
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
OJK Mau Evaluasi Batas Suku Bunga Pinjol, Begini Respon Industri
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
Prudential Gandeng OJK dan MES Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri