SuaraSulsel.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau agar masyarakat mengabaikan penawaran pinjaman online melalui WA dan SMS yang tidak dikenal, karena dapat dipastikan bahwa penawaran dimaksud berasal dari pinjaman online Ilegal.
“Saat ini seluruh pinjol yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen. Jadi kalau ada penawaran pinjol abaikan saja,” pesan Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Jumat 25 Juni 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat mencatat akumulasi penyaluran pinjaman online (pinjol) untuk warga Papua mencapai Rp 579 miliar hingga April 2021.
Total angka pinjaman ini lebih besar, ketimbang warga di Papua Barat yang hanya sebesar Rp 123,69 miliar.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Adolf menyebut terdapat 325.500 rekening peminjam di Papua yang telah memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol). Sementara di Papua Barat tercatat 37.536 rekening peminjam.
“Jumlah rekening warga yang memanfaatkan pinjaman online itu dengan total akumulasi penyaluran dana ratusan miliar,” ungkap Adolf.
SWI Blokir 3.193 Pinjaman Online
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengingatkan agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan penawaran pinjol ilegal yang semakin marak terjadi di tanah air.
“Hingga saat ini kami melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan intimidasi,” jelasnya.
Baca Juga: Mengerikan! Ini 4 Dampak Buruk Pinjaman Online
Disampaikannya, selain proses penagihan yang tidak manusiawi, fee-nya juga sangat tinggi. Pinjam Rp 1 juta hanya diberikan Rp600 ribu dan bunga yang dijanjikan 0,5 persen per hari menjadi 2,5 persen per hari.
“Jangka waktu pinjaman disepakati selama 10 hari namun pada hari ke-tujuh sudah dilakukan penagihan dengan intimidasi dan tidak beretika,” kata Tongam.
Saat ini terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK. Masyarakat diimbau agar melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memutuskan akan meminjam sejumlah uang melalui pinjol.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Dapat Tambahan Likuiditas dari Dana SAL, BRI Perkuat Dukungan bagi UMKM dan Dunia Usaha
-
Unhas Cetak Wirausaha Baru, Ikan Pindang Diolah Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi
-
Petani Jagung Bulukumba Mulai Dikenalkan Teknologi Smart Corn Planting
-
Emosi Mulai Memuncak di Antrean SPBU, Warga Baku Hantam dan Keluarkan Sajam
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Makassar, Tawarkan Promo Hunian, Kendaraan hingga Liburan Keluarga