SuaraSulsel.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau agar masyarakat mengabaikan penawaran pinjaman online melalui WA dan SMS yang tidak dikenal, karena dapat dipastikan bahwa penawaran dimaksud berasal dari pinjaman online Ilegal.
“Saat ini seluruh pinjol yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen. Jadi kalau ada penawaran pinjol abaikan saja,” pesan Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Jumat 25 Juni 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat mencatat akumulasi penyaluran pinjaman online (pinjol) untuk warga Papua mencapai Rp 579 miliar hingga April 2021.
Total angka pinjaman ini lebih besar, ketimbang warga di Papua Barat yang hanya sebesar Rp 123,69 miliar.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Adolf menyebut terdapat 325.500 rekening peminjam di Papua yang telah memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol). Sementara di Papua Barat tercatat 37.536 rekening peminjam.
“Jumlah rekening warga yang memanfaatkan pinjaman online itu dengan total akumulasi penyaluran dana ratusan miliar,” ungkap Adolf.
SWI Blokir 3.193 Pinjaman Online
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengingatkan agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan penawaran pinjol ilegal yang semakin marak terjadi di tanah air.
“Hingga saat ini kami melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan intimidasi,” jelasnya.
Baca Juga: Mengerikan! Ini 4 Dampak Buruk Pinjaman Online
Disampaikannya, selain proses penagihan yang tidak manusiawi, fee-nya juga sangat tinggi. Pinjam Rp 1 juta hanya diberikan Rp600 ribu dan bunga yang dijanjikan 0,5 persen per hari menjadi 2,5 persen per hari.
“Jangka waktu pinjaman disepakati selama 10 hari namun pada hari ke-tujuh sudah dilakukan penagihan dengan intimidasi dan tidak beretika,” kata Tongam.
Saat ini terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK. Masyarakat diimbau agar melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memutuskan akan meminjam sejumlah uang melalui pinjol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gubernur Sulsel Ajak Saudagar KKSS Pulang Kampung: Bangun Daerah dengan Prinsip Kebaikan
-
Gubernur Sulsel Suarakan Perdamaian Dunia di Hadapan Delegasi Amerika Serikat
-
Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Permudah Akses Mudik dan Konektivitas Wilayah Kepulauan
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri
-
Hadiri Acara Saudagar Bugis, Sherly Tjoanda Ungkap Kisah Ayah yang Pernah Hidup Susah di Makassar