SuaraSulsel.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau agar masyarakat mengabaikan penawaran pinjaman online melalui WA dan SMS yang tidak dikenal, karena dapat dipastikan bahwa penawaran dimaksud berasal dari pinjaman online Ilegal.
“Saat ini seluruh pinjol yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen. Jadi kalau ada penawaran pinjol abaikan saja,” pesan Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Jumat 25 Juni 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat mencatat akumulasi penyaluran pinjaman online (pinjol) untuk warga Papua mencapai Rp 579 miliar hingga April 2021.
Total angka pinjaman ini lebih besar, ketimbang warga di Papua Barat yang hanya sebesar Rp 123,69 miliar.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Adolf menyebut terdapat 325.500 rekening peminjam di Papua yang telah memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol). Sementara di Papua Barat tercatat 37.536 rekening peminjam.
“Jumlah rekening warga yang memanfaatkan pinjaman online itu dengan total akumulasi penyaluran dana ratusan miliar,” ungkap Adolf.
SWI Blokir 3.193 Pinjaman Online
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengingatkan agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan penawaran pinjol ilegal yang semakin marak terjadi di tanah air.
“Hingga saat ini kami melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan intimidasi,” jelasnya.
Baca Juga: Mengerikan! Ini 4 Dampak Buruk Pinjaman Online
Disampaikannya, selain proses penagihan yang tidak manusiawi, fee-nya juga sangat tinggi. Pinjam Rp 1 juta hanya diberikan Rp600 ribu dan bunga yang dijanjikan 0,5 persen per hari menjadi 2,5 persen per hari.
“Jangka waktu pinjaman disepakati selama 10 hari namun pada hari ke-tujuh sudah dilakukan penagihan dengan intimidasi dan tidak beretika,” kata Tongam.
Saat ini terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK. Masyarakat diimbau agar melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memutuskan akan meminjam sejumlah uang melalui pinjol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?