Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 09 Juni 2021 | 16:04 WIB
Ilustrasi : Salman Natsir, mantan ajudan Nurdin Abdullah menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar dengan terdakwa pengusaha Agung Sucipto, Kamis 3 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan marathon kepada 10 saksi terkait kasus suap di Sulawesi Selatan. Mereka kebanyakan dicecar pertanyaan soal aliran dana ke Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan.

10 saksi diperiksa sejak dua hari terakhir. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka diambil keterangannya di gedung Merah Putih KPK.

Para saksi yang dimintai keterangan lebih banyak para kontraktor. Ada juga dari pegawai negeri Sipil.

Ali menjelaskan mereka yang dimintai keterangan Selasa kemarin adalah Petrus Yalim, Mega Putra, Kemal Wahyudi, dan Rober Wijaya.

Baca Juga: Pesan KPK ke Semua Istri Pejabat KKP: Pak Jangan Korupsi Ya, Ingat Keluarga di Rumah

Petrus dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada tersangka Nurdin Abdullah.

Kemudian, Mega Putra Pratama, Andi Kemal Wahyudi, dan Rober Wijaya didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak kepada Nurdin. Karena telah mendapatkan beberapa paket pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel.

Nama-nama pengusaha ini juga sempat disebut oleh mantan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri pada sidang ketiga di Pengadilan Negeri Makassar, pekan lalu. Mereka disebut pernah memberi uang ke Nurdin.

Kemudian, lanjut Ali Fikri, ada Andi Sahwan yang juga seorang PNS. Ia dikonfirmasi antara lain terkait dengan paket pekerjaan proyek pada dinas Bina Marga di Pemprov Sulsel.

Ali mengatakan beberapa waktu sebelumnya, Tim Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi untuk Nurdin Abdullah. Mereka adalah para pengusaha.

Baca Juga: Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Komnas HAM, Eks Jubir KPK: Itu Contoh Wawasan Kebangsaan?

Diantaranya, Kwan Sakti Rudy Moha, Herman Sentosa, dan Imelda Obey. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Nurdin Abdullah dalam bentuk sejumlah uang.

Kemudian ada karyawan swasta yakni La Ode Darwin dan Arief Satriawan yang juga seorang Konsultan. Namun, kata Ali, mereka tidak hadir.

"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan dan dijadwalkan," tandas Ali Fikri.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More