Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 03 Juni 2021 | 10:14 WIB
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama saksi lainnya menunggu di Ruang Sidang Harifin Tumpah Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 3 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto.

Sidang lanjutan digelar di ruang Harifin Tumpah Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 3 Juni 2021. Andi Sudirman datang menggunakan baju batik, didampingi ajudannya.

Adik mantan Menteri Pertanian itu cukup lama menunggu di ruang tunggu. Ia terlihat bercengkrama dengan para saksi lainnya.

Andi Sudirman mengaku baru tiba dari Jakarta, tadi malam. Pagi ini, ia harus kembali bersaksi karena kasus suap yang menyeret nama Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan yang kini non aktif.

Baca Juga: Andi Sudirman Ancam Pangkas Pejabat yang Suka Potong Anggaran Pembangunan

"Saya baru tiba tadi malam. Cukup padat aktivitas ini," kata Sudirman.

Kemarin, ia juga sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. Ia mengaku dikonfirmasi soal empat paket proyek yang terpaksa ia hentikan karena tidak tertuang dalam DPA.

"Dan itu sudah sesuai. Kalau dilanjutkan akan bermasalah," jelasnya.

Sekadar diketahui, sidang ketiga kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel kembali dilanjutkan, hari ini. Ada lima saksi yang dihadirkan.

Mereka adalah Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin, ajudan Nurdin Abdullah Syamsul Bahri, ajudan Nurdin Abdullah Salman Natsir, dan Kabid Bina Marga Dinas PUTR Sulsel, Eddy Natsir Jaya.

Baca Juga: Mobil Dinas Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Masuk Sungai Jeneberang

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More