Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 02 Juni 2021 | 15:04 WIB
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sebagai saksi kasus yang menyeret Nurdin Abdullah. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Jakarta, Rabu 2 Juni 2021.

Sebelumnya pada 23 Maret 2021 lalu, Plt Gubernur Sulawesi Selatan juga dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan," kata Andi Sudirman.

Dirinya pun tidak bisa merinci terkait perihal apa saja yang dipertanyakan oleh KPK. Menurutnya hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan.

Baca Juga: Bakal Panggil Lima Pimpinan KPK, Komnas HAM Minta Firli Bahuri Cs Kooperatif

Ia pun mendukung dan menghormati langkah proses hukum ini. "Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," tuturnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.

Ketiganya yakni Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, dan seorang kontraktor Agung Sucipto.

Load More