Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 31 Mei 2021 | 13:10 WIB
Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar / [Foto Humas Pemprov Sulsel / Jen]

Hanya saja, penerimaan PPPK memang menjadi upaya pemerintah untuk secara bertahap menghapuskan tenaga honorer. Pemda pun menyepakatinya, apalagi gaji mereka menjadi tanggung pusat. Sementara honorer adalah tanggungan daerah.

"Tetapi semua bertahap. Kemungkinan tetap ada yang dipertahakan sampai 2022. Karena ada beberapa posisi yang tentu masih kita butuhkan. Seperti sopir, yang biasanya tidak diisi oleh PNS,” tambahnya.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, penerimaan 8.000 PPPK otomatis akan memangkas jumlah honorer. Tak mungkin, kata dia, ada formasi ganda untuk posisi tenaga pengajar di Pemprov Sulsel.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Pemprov Sulsel Keluarkan Rp 303 Miliar Tanpa Persetujuan DPRD, BPK : Jelas Dilarang

Load More