SuaraSulsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel menemukan ada penerimaan pajak yang sudah dipungut oleh bendahara Pemprov Sulsel. Namun tidak disetor ke kas daerah.
Mereka menggunakan uang tersebut untuk kegiatan lain. Nilainya Rp 519 juta.
"Yang semestinya disetor ke kas daerah tapi tidak disetor. Digunakan malah ke kegiatan lain," kata Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono, Jumat 28 Mei 2021.
Wahyu Priyono mengaku, BPK sudah memberi kesempatan ke Pemprov Sulsel memperbaiki laporan keuangannya. Mereka diminta mengembalikan uang yang dimaksud ke kas daerah.
Baca Juga: Rp 1,9 Miliar Uang Pemprov Sulsel Hilang, BPK : Tidak Tahu Kemana
Namun, hingga rekomendasi mau disetor, Pemprov Sulsel tidak melakukan perbaikan. BPK meminta Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) Pemprov Sulsel mengusut masalah ini.
"Kami sudah kasih waktu satu bulan kurang lebih untuk tindak lanjuti. Termasuk kas tekor agar dikembalikan ke kas daerah dan pajak dikembalikan ke kas negara sampai LHP terbit, tapi ternyata belum. Sehingga itu menjadi pengecualian," jelas Wahyu.
Wahyu bilang kasus kekurangan kas negara ini menyebabkan kerugian negara. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan akan segera melakukan evaluasi kepada OPD yang bersangkutan. Termasuk melakukan pergeseran pejabat nantinya.
"Kita akan evaluasi, kita lihat bagaimana menempatkan orang," kata Sudirman.
Baca Juga: BPK Temukan Ketidakwajaran Keuntungan Pemprov Sumut dalam Penanganan Covid-19
Menurutnya, rekomendasi BPK tidak bisa langsung ditindaklanjuti. Butuh waktu. Apalagi penilaiannya tidak lagi soal keuangan saja, tapi juga soal kinerja SDM juga.
Pengelolaan keuangan daerah Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020 dinilai cukup buruk. Pemprov Sulsel harus puas diganjar dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Wahyu mengatakan, menemukan tiga masalah besar dalam pengelolaan keuangan di Pemprov Sulsel. Sehingga negara rugi hingga miliaran rupiah.
Pertama, bantuan keuangan daerah ke kabupaten/kota. Ada penambahan ratusan miliar tanpa persetujuan DPRD Sulsel.
Wahyu menjelaskan, bantuan keuangan sebesar Rp 303 miliar lebih disalurkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Sulsel.
Pemprov Sulsel pernah mengubah Peraturan Gubernur di anggaran perubahan. Untuk menyalurkan bantuan tersebut.
"Sebelumnya sudah ada bantuan ke daerah, sudah disetujui oleh DPRD, tapi ternyata ada penambahan lagi tanpa melalui persetujuan DPRD. Itu besarnya Rp303 miliar lebih," ujar Wahyu pada rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pemprov Sulsel, Jumat, 28 Mei 2021.
Bantuan itu melampaui anggaran yang disajikan di laporan keuangan. Hal tersebut, kata Wahyu, jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelampauan anggaran Rp 303 miliar itu jumlahnya cukup besar. Itu kenapa kami di BPK tidak dapat berikan WTP," tegasnya.
Masalah kedua, terjadinya kekurangan kas atau kas tekor di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi kas daerah per 1 Desember 2020 disebut kosong.
"Artinya tidak menunjukkan keuangan yang ada. Sebenarnya masih ada saldo kas, tapi uangnya sudah tidak ada. Tidak tahu dimana, sudah digunakan kemana," ujar Wahyu.
Masalah itu terjadi di Sekretariat DPRD Sulsel, Badan Penghubung, dan Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel. Totalnya Rp 1,9 miliar.
Masalah ketiga terkait uang pajak yang tidak disetor ke negara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Ali Asyhar Tak Dekat Kekuasaan Bisa Jadi Kepala BPK Jakarta, Pramono Anung Heran: Siapa yang Bisikin?
-
Masih Ada Potensi Besar, BPK Mau Usut Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina
-
Danantara Tak Bisa Diaudit KPK dan BPK, Mahfud MD Cemas: Kok Bisa Institusi Tak Bisa Diawasi?
-
Tuntut Prabowo Copot Jabatannya Usai Hina Tukang Es Teh, Publik Ogah Uang Pajak Dipakai Fasilitasi Gus Miftah: Memalukan
-
Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!