SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto siap bernyanyi.
Kontraktor lain disebut banyak yang terlibat dalam kasus yang menyeret nama Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
Agung Sucipto dihadirkan secara virtual pada sidang yang digelar di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 27 Mei 2021. Ia saat ini mendekam di Lapas Kelas IA Makassar.
Agung Sucipto mengatakan, ingin mengajukan diri sebagai saksi mahkota atau justice collaborator (JC). Permohononan disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
"Izin yang mulia, jika diperkenankan, saya ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator," kata Agung.
Agung Sucipto atau yang akrab disapa Anggu mengajukan sebagai saksi mahkota dengan beberapa alasan. Melalui penasihat hukumnya, Nursal, mengatakan kliennya semenjak melalui proses hukum sangat kooperatif. Dia juga bukan pelaku utama.
"Terdakwa juga siap bekerjasama dengan penegak hukum. Kooperatif dan ketiga bukan pelaku utama," ujar Nursal.
Banyak kontraktor juga disebut terlibat. Beberapa diantaranya bahkan sudah disebut oleh saksi di persidangan, kata Nursal.
Sialnya, Agung yang terkena OTT. Padahal, banyak juga kontraktor lain yang memberi uang ke Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Panggilan Saksi Nurdin Abdullah Dicuekin, KPK Kirim Surat Kedua
"Hanya saja pak Agung yang OTT. Tapi karena Kasus ini bukan hanya terdakwa saja yang melakukan hal yang sama, ada banyak pelaku lain yang melakukan itu (suap) makanya dia bukan pelaku utama," bebernya.
Dengan menjadi JC, kata Nursal, maka Anggu bisa membantu penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Nursal mengaku satu per satu kontraktor yang terlibat akan muncul di persidangan.
"Tunggu saja ke depan bagaimana. Akan ada banyak nama (kontraktor) yang nantinya akan muncul melakukan itu," sebutnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan pengajuan justice collaborator sah-sah saja. Ia mempersilahkan Tim Hukum Anggu untuk menyetor permohonan justice collaborator secara tertulis.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Rekrutmen 'Busuk' Polri dari Hulu ke Hilir Bikin Masyarakat Hilang Kepercayaan
-
Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!