SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto siap bernyanyi.
Kontraktor lain disebut banyak yang terlibat dalam kasus yang menyeret nama Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
Agung Sucipto dihadirkan secara virtual pada sidang yang digelar di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 27 Mei 2021. Ia saat ini mendekam di Lapas Kelas IA Makassar.
Agung Sucipto mengatakan, ingin mengajukan diri sebagai saksi mahkota atau justice collaborator (JC). Permohononan disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
"Izin yang mulia, jika diperkenankan, saya ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator," kata Agung.
Agung Sucipto atau yang akrab disapa Anggu mengajukan sebagai saksi mahkota dengan beberapa alasan. Melalui penasihat hukumnya, Nursal, mengatakan kliennya semenjak melalui proses hukum sangat kooperatif. Dia juga bukan pelaku utama.
"Terdakwa juga siap bekerjasama dengan penegak hukum. Kooperatif dan ketiga bukan pelaku utama," ujar Nursal.
Banyak kontraktor juga disebut terlibat. Beberapa diantaranya bahkan sudah disebut oleh saksi di persidangan, kata Nursal.
Sialnya, Agung yang terkena OTT. Padahal, banyak juga kontraktor lain yang memberi uang ke Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Panggilan Saksi Nurdin Abdullah Dicuekin, KPK Kirim Surat Kedua
"Hanya saja pak Agung yang OTT. Tapi karena Kasus ini bukan hanya terdakwa saja yang melakukan hal yang sama, ada banyak pelaku lain yang melakukan itu (suap) makanya dia bukan pelaku utama," bebernya.
Dengan menjadi JC, kata Nursal, maka Anggu bisa membantu penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Nursal mengaku satu per satu kontraktor yang terlibat akan muncul di persidangan.
"Tunggu saja ke depan bagaimana. Akan ada banyak nama (kontraktor) yang nantinya akan muncul melakukan itu," sebutnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan pengajuan justice collaborator sah-sah saja. Ia mempersilahkan Tim Hukum Anggu untuk menyetor permohonan justice collaborator secara tertulis.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Kenapa Aset Mira Hayati Harus Disita? Ini Dasar Hukum Kejati Sulsel
-
Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati
-
Musala yang Sedang Dibangun di Ohoi Hako Dibakar, Ini Identitas Pelaku
-
Kronologi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas di Tual oleh Anggota Brimob
-
Brimob Penganiaya Pelajar Hingga Tewas di Tual: Pelaku Ditahan, DPR Minta Hukuman Maksimal