SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto siap bernyanyi.
Kontraktor lain disebut banyak yang terlibat dalam kasus yang menyeret nama Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
Agung Sucipto dihadirkan secara virtual pada sidang yang digelar di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 27 Mei 2021. Ia saat ini mendekam di Lapas Kelas IA Makassar.
Agung Sucipto mengatakan, ingin mengajukan diri sebagai saksi mahkota atau justice collaborator (JC). Permohononan disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
"Izin yang mulia, jika diperkenankan, saya ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator," kata Agung.
Agung Sucipto atau yang akrab disapa Anggu mengajukan sebagai saksi mahkota dengan beberapa alasan. Melalui penasihat hukumnya, Nursal, mengatakan kliennya semenjak melalui proses hukum sangat kooperatif. Dia juga bukan pelaku utama.
"Terdakwa juga siap bekerjasama dengan penegak hukum. Kooperatif dan ketiga bukan pelaku utama," ujar Nursal.
Banyak kontraktor juga disebut terlibat. Beberapa diantaranya bahkan sudah disebut oleh saksi di persidangan, kata Nursal.
Sialnya, Agung yang terkena OTT. Padahal, banyak juga kontraktor lain yang memberi uang ke Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Panggilan Saksi Nurdin Abdullah Dicuekin, KPK Kirim Surat Kedua
"Hanya saja pak Agung yang OTT. Tapi karena Kasus ini bukan hanya terdakwa saja yang melakukan hal yang sama, ada banyak pelaku lain yang melakukan itu (suap) makanya dia bukan pelaku utama," bebernya.
Dengan menjadi JC, kata Nursal, maka Anggu bisa membantu penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Nursal mengaku satu per satu kontraktor yang terlibat akan muncul di persidangan.
"Tunggu saja ke depan bagaimana. Akan ada banyak nama (kontraktor) yang nantinya akan muncul melakukan itu," sebutnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan pengajuan justice collaborator sah-sah saja. Ia mempersilahkan Tim Hukum Anggu untuk menyetor permohonan justice collaborator secara tertulis.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Enam Bus Suporter ke Parepare, Pemkot Makassar All Out Dukung PSM Tumbangkan Persija
-
Viral Siswa Aniaya Guru Disaksikan Polisi, Publik Geram!
-
Kapal Pinisi dari Makassar Jadi Sumber PAD di Kalimantan Selatan
-
Belanja Hemat: Minyak Goreng SunCo 2L Turun Harga di Alfamart
-
Nasabah Bank Dapat Penggantian Hingga Rp2 Miliar Jika Alami Hal Ini