SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto siap bernyanyi.
Kontraktor lain disebut banyak yang terlibat dalam kasus yang menyeret nama Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
Agung Sucipto dihadirkan secara virtual pada sidang yang digelar di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 27 Mei 2021. Ia saat ini mendekam di Lapas Kelas IA Makassar.
Agung Sucipto mengatakan, ingin mengajukan diri sebagai saksi mahkota atau justice collaborator (JC). Permohononan disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
"Izin yang mulia, jika diperkenankan, saya ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator," kata Agung.
Agung Sucipto atau yang akrab disapa Anggu mengajukan sebagai saksi mahkota dengan beberapa alasan. Melalui penasihat hukumnya, Nursal, mengatakan kliennya semenjak melalui proses hukum sangat kooperatif. Dia juga bukan pelaku utama.
"Terdakwa juga siap bekerjasama dengan penegak hukum. Kooperatif dan ketiga bukan pelaku utama," ujar Nursal.
Banyak kontraktor juga disebut terlibat. Beberapa diantaranya bahkan sudah disebut oleh saksi di persidangan, kata Nursal.
Sialnya, Agung yang terkena OTT. Padahal, banyak juga kontraktor lain yang memberi uang ke Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Panggilan Saksi Nurdin Abdullah Dicuekin, KPK Kirim Surat Kedua
"Hanya saja pak Agung yang OTT. Tapi karena Kasus ini bukan hanya terdakwa saja yang melakukan hal yang sama, ada banyak pelaku lain yang melakukan itu (suap) makanya dia bukan pelaku utama," bebernya.
Dengan menjadi JC, kata Nursal, maka Anggu bisa membantu penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Nursal mengaku satu per satu kontraktor yang terlibat akan muncul di persidangan.
"Tunggu saja ke depan bagaimana. Akan ada banyak nama (kontraktor) yang nantinya akan muncul melakukan itu," sebutnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan pengajuan justice collaborator sah-sah saja. Ia mempersilahkan Tim Hukum Anggu untuk menyetor permohonan justice collaborator secara tertulis.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Husniah Talenrang Unggah Foto Ziarah ke Makam Anak
-
Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 5 Polisi Diperiksa Propam
-
Bupati Gowa Tersangka Tapi Belum Ditahan, Gubernur Sulsel: Tetap Jalankan Tugas
-
Rafli Tewas Terkena Peluru di Jantung Saat Asyik Nongkrong
-
HP di Selokan Ungkap Misteri Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo, Diduga Korban Pembunuhan