SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto siap bernyanyi.
Kontraktor lain disebut banyak yang terlibat dalam kasus yang menyeret nama Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
Agung Sucipto dihadirkan secara virtual pada sidang yang digelar di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 27 Mei 2021. Ia saat ini mendekam di Lapas Kelas IA Makassar.
Agung Sucipto mengatakan, ingin mengajukan diri sebagai saksi mahkota atau justice collaborator (JC). Permohononan disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
"Izin yang mulia, jika diperkenankan, saya ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator," kata Agung.
Agung Sucipto atau yang akrab disapa Anggu mengajukan sebagai saksi mahkota dengan beberapa alasan. Melalui penasihat hukumnya, Nursal, mengatakan kliennya semenjak melalui proses hukum sangat kooperatif. Dia juga bukan pelaku utama.
"Terdakwa juga siap bekerjasama dengan penegak hukum. Kooperatif dan ketiga bukan pelaku utama," ujar Nursal.
Banyak kontraktor juga disebut terlibat. Beberapa diantaranya bahkan sudah disebut oleh saksi di persidangan, kata Nursal.
Sialnya, Agung yang terkena OTT. Padahal, banyak juga kontraktor lain yang memberi uang ke Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Panggilan Saksi Nurdin Abdullah Dicuekin, KPK Kirim Surat Kedua
"Hanya saja pak Agung yang OTT. Tapi karena Kasus ini bukan hanya terdakwa saja yang melakukan hal yang sama, ada banyak pelaku lain yang melakukan itu (suap) makanya dia bukan pelaku utama," bebernya.
Dengan menjadi JC, kata Nursal, maka Anggu bisa membantu penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Nursal mengaku satu per satu kontraktor yang terlibat akan muncul di persidangan.
"Tunggu saja ke depan bagaimana. Akan ada banyak nama (kontraktor) yang nantinya akan muncul melakukan itu," sebutnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan pengajuan justice collaborator sah-sah saja. Ia mempersilahkan Tim Hukum Anggu untuk menyetor permohonan justice collaborator secara tertulis.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
BPK Sidak Belanja Daerah Sulawesi Selatan, Ini Hasilnya!
-
100 Ribu Guru di Sulsel Bakal Nikmati Makan Bergizi Gratis
-
11 Pelaku Penjarahan Mesin ATM Bank Sulselbar Telah Ditangkap
-
Profesor Tampar Qori Muda di Pesantren Palopo: Mata Lebam, Telinga Mendengung
-
Taksi Listrik Modern Pertama di Makassar Resmi Diluncurkan